Caption : Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis di Lapangan Mapolda Setempat.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilo narkotika dan obat terlarang serta berbahaya (narkoba) jenis Sabu dan Ganja serta Ekstasi hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei sampai Oktober 2023, bertempat di lapangan apel mapolda Lampung, Rabu (25/10).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, bahwa adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini antara lain, Ganja seberat 54,4 kilogram (kg), Sabu sebanyak 129,7 kg, ekstasi 18,989 butir beserta 6,7 gram, tanaman sintesis 24,35 gram.
“Pengungkapan ini ada yang termasuk merupakan jaringan internasional fredy pratama, selama kurun enam bulan terakhir tersebut dengan jumlah LP 6 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 52 orang tersangka,” kata Irjen Pol Helmy.
Ia menambahkan, saat ini para pelaku tersebut di jerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak kurang lebih 592.529 orang, dengan nilai ekonomis Rp. 200.456.813.500-,” pungkasnya. (red)






