Caption : Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju Sebagai Cawapres pada Pemilu 2024
Hariannarasi.com, Jakarta – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Senin (16/10) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Tentu saja putusan terhadap gugatan ini menjadi kontroversi lantaran telah mendekati pendaftaran Capres dan Cawapres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
MK mengabulkan putusan ini karena merespon permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan berisi tentang syarat pendaftaran Capres dan Cawapres dapat terpenuhi apabila yang bersangkutan pernah atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah, meskipun yang bersangkutan belum berusia 40 tahun.
Tentu saja putusan ini terlihat politis karena santer beredar kabar putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini tengah menjabat sebagai Walikota Solo, ia pun sebelumnya telah diminta mendampingi Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” jelas Ketua MK Anwar Usan saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
* Pakar : MK Sakit, Tak Ubah Seperti Mahkamah Keluarga
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa bahwa MK saat ini tak ubahnya seperti Mahkamah Keluarga, karena mengabulkan gugatan yang memuluskan pencalonan Walikota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun.
“Ini seperti ‘Karpet Merah’ untuk putra Presiden Jokowi, MK buat keputusan penuh drama, dan tak ada makna apapun. MK sedang mengalami ‘Sakit’ yang serius, betul-betul Mahkamah Keluarga karena telah membuka ruang untuk putra Jokowiaju di pilpres mendatang,” jelas Feri. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






