Hakim MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Putra Jokowi Dipastikan Bisa Maju Pilpres 2024!

- Editor

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju Sebagai Cawapres pada Pemilu 2024


Hariannarasi.com, Jakarta – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Senin (16/10) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tentu saja putusan terhadap gugatan ini menjadi kontroversi lantaran telah mendekati pendaftaran Capres dan Cawapres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.

MK mengabulkan putusan ini karena merespon permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan berisi tentang syarat pendaftaran Capres dan Cawapres dapat terpenuhi apabila yang bersangkutan pernah atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah, meskipun yang bersangkutan belum berusia 40 tahun.

Tentu saja putusan ini terlihat politis karena santer beredar kabar putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang saat ini tengah menjabat sebagai Walikota Solo, ia pun sebelumnya telah diminta mendampingi Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” jelas Ketua MK Anwar Usan saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

* Pakar : MK Sakit, Tak Ubah Seperti Mahkamah Keluarga

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta.



Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa bahwa MK saat ini tak ubahnya seperti Mahkamah Keluarga, karena mengabulkan gugatan yang memuluskan pencalonan Walikota Solo Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun.

“Ini seperti ‘Karpet Merah’ untuk putra Presiden Jokowi, MK buat keputusan penuh drama, dan tak ada makna apapun. MK sedang mengalami ‘Sakit’ yang serius, betul-betul Mahkamah Keluarga karena telah membuka ruang untuk putra Jokowiaju di pilpres mendatang,” jelas Feri. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’
Presiden Prabowo Sebut Wartawan hingga LSM ‘Londo Ireng’ yang Masih Eksis
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Lahir dari Relawan, Partai Gerakan Rakyat Loyalis Anies Resmi Didaftarkan ke Kemenkum
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:58 WIB

Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:17 WIB

Presiden Prabowo Sebut Wartawan hingga LSM ‘Londo Ireng’ yang Masih Eksis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:57 WIB

Lahir dari Relawan, Partai Gerakan Rakyat Loyalis Anies Resmi Didaftarkan ke Kemenkum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG akibat Masalah Higienitas

Senin, 27 Jul 2026 - 12:11 WIB