Caption : Ilustrasi Oknum Polisi
Hariannarasi.com, Maluku – Lagi lagi oknum polisi amoral kembali mencoreng institusi kepolisian. Pasalnya, dua Oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku yakni Bripka SN dan Briptu RS, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon.
Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan, keduanya telah diperiksa oleh Propam Polda Maluku atas perintah Kapolda Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan propam, sudah ada perintah agar keduanya menjalani sidang di peradilan umum. Apabila terbukti semuanya akan dilakukan pemecatan,” jelas M. Roem seperti dilansir dari Antara, Selasa (20/6).
Sebelumnya diketahui, Korban sempat membuat laporan ke pihak kepolisian namun ia mengaku dianiaya oleh Bripka SN. Pelaku (SN) sebelum melakukan tindak pemerkosaan, mengajak korban MS untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) di hotel tempat kejadian perkara (TKP) di kota Ambon.
Namun, pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Beberapa saat saja para pelaku berhasil merudapaksa korban MS. Korban juga sempat di aniaya oleh SN.
Akibat aniaya tersebut, korban berusaha melarikan diri saat para pelaku lengah. Ia berhasil lolos dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian. (red)






