Dua Oknum Polisi Perkosa Wanita di Kamar Hotel

- Editor

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi Oknum Polisi



Hariannarasi.com, Maluku – Lagi lagi oknum polisi amoral kembali mencoreng institusi kepolisian. Pasalnya, dua Oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku yakni Bripka SN dan Briptu RS, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon.

Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan, keduanya telah diperiksa oleh Propam Polda Maluku atas perintah Kapolda Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan propam, sudah ada perintah agar keduanya menjalani sidang di peradilan umum. Apabila terbukti semuanya akan dilakukan pemecatan,” jelas M. Roem seperti dilansir dari Antara, Selasa (20/6).

Sebelumnya diketahui, Korban sempat membuat laporan ke pihak kepolisian namun ia mengaku dianiaya oleh Bripka SN. Pelaku (SN) sebelum melakukan tindak pemerkosaan, mengajak korban MS untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) di hotel tempat kejadian perkara (TKP) di kota Ambon.

Namun, pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Beberapa saat saja para pelaku berhasil merudapaksa korban MS. Korban juga sempat di aniaya oleh SN.

Akibat aniaya tersebut, korban berusaha melarikan diri saat para pelaku lengah. Ia berhasil lolos dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru