Darurat Scam: IASC Terima 432.637 Laporan Kehilangan Uang, Nilainya Capai Rp9,1 T

- Editor

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : markas scamer Kamboja

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian masyarakat Indonesia akibat kejahatan digital atau penipuan daring (scam) mencapai angka fantastis sebesar Rp 9,1 triliun. Hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima total 432.637 laporan pengaduan terkait kasus tersebut.  

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa dari total dana yang dilaporkan hilang, IASC sejauh ini baru berhasil menyelamatkan atau memblokir dana sebesar Rp 432 miliar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujar Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).

​Friderica menyoroti tingginya volume laporan di Indonesia yang mencapai rata-rata 1.000 aduan per hari. Angka ini dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang rata-rata hanya menerima 150 hingga 400 laporan harian.

Berdasarkan data OJK, sebaran laporan tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang mendominasi dengan lebih dari 303.000 laporan, disusul oleh wilayah Sumatera.

Adapun modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja (73.000 laporan), diikuti oleh panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, dan iming-iming hadiah.

Tantangan terbesar dalam penanganan kasus ini, menurut Friderica, adalah kesenjangan waktu pelaporan. Sekitar 80% korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian.

Padahal, dalam praktiknya, dana hasil kejahatan seringkali sudah dipindahkan pelaku ke berbagai instrumen lain dalam waktu kurang dari satu jam.

​”Pola pelarian dana juga semakin kompleks. Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce,” jelasnya.

OJK menegaskan perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem dan sektor untuk menanggulangi pergerakan dana ilegal yang semakin cepat dan canggih tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank
Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!
Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!
Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram
Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870
Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!
Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!
Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:33 WIB

Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:11 WIB

Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa di Level Rp18.000, Ini Biang Keroknya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:00 WIB

Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870

Berita Terbaru