Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada 57 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk melakukan konsolidasi atau merger menjadi 18 entitas bank hingga akhir April 2026.
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan dalam menghadapi tantangan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa konsolidasi merupakan upaya penting agar BPR dan BPRS dapat bertahan di tengah ketatnya persaingan industri jasa keuangan.
”Sampai dengan akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS. Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” ungkap Dian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Aksi korporasi ini sekaligus sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong pemenuhan aturan modal inti minimum BPR dan BPRS sebesar Rp6 miliar.
Menurut Dian, sebagian besar pelaku industri telah memenuhi ketentuan tersebut, baik melalui penambahan modal secara mandiri maupun menempuh jalur merger. Penguatan modal ini dinilai krusial untuk meningkatkan kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada sektor UMKM.
Kinerja industri BPR dan BPRS sendiri terpantau masih solid. Berdasarkan data OJK per Maret 2026, total aset industri ini mencapai Rp236,69 triliun, tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year).
Penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat naik 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, diiringi peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi ketahanan modal, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat industri berada di level yang sangat kuat, yakni 27,20 persen—jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Ke depannya, OJK juga akan terus mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Integrasi ini difokuskan bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah guna memperkuat penyaluran kredit mikro sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola perbankan di daerah. (*)






