Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Teluk Betung menyatakan kesiapannya dalam memfasilitasi transaksi pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Provinsi Lampung Tahun 2026.
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Kanca Teluk Betung, Felix Pakpahan, dalam konferensi pers bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan Jasa Raharja di Kantor Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program keringanan pajak ini resmi berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Insentif yang diberikan pemerintah daerah meliputi penghapusan denda keterlambatan pajak, diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang taat, serta kemudahan proses balik nama dan mutasi kendaraan dari luar daerah masuk ke Lampung.
Felix Pakpahan menjelaskan, dukungan BRI diwujudkan melalui optimalisasi berbagai kanal layanan perbankan dan solusi digital guna mempermudah masyarakat melunasi kewajibannya tanpa harus antre panjang.
“BRI senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui jaringan layanan yang luas dan berbagai solusi digital yang kami miliki, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran kewajiban pajak kendaraan,” ujar Felix.
Felix menambahkan, keterlibatan perbankan dalam program ini bertujuan untuk membantu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. Ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan periode insentif ini secara maksimal.
Selain meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, program kolaborasi antarinstansi ini juga ditargetkan mampu menekan angka penunggak pajak dan meningkatkan kepatuhan administratif pemilik kendaraan di wilayah Lampung.






