Caption : Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
Harinnarasi.com, Bogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) mengebut program Sertifikasi Hak Milik (SHM) dari sebelumnya Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam sambutannya di acara Deklarasi kota lengkap di Bogor, Menteri ATR/BPN Jadi Tjahjanto menghimbau agar masyarakat segera mengurus perubahan HGB menjadi SHM. Peningkatan status tanah ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prosesnya tidak lama, dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak, yakni hanya senilai Rp 50.000,- saja. Kecuali jika ada tambahan biaya materai,” ungkap Hadi di Kantor Walikota Bogor, Jumat (29/9).
Ia juga menyinggung terkait maraknya pungutan liar (pungli), maka ia meminta agar masyarakat segera melaporkan ke dirinya jika terdapat pungli tersebut.
“Segera laporkan saya, nanti akan saya tegur Kepala BPN yang melakukan itu, tapi buktikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Hadi juga mengapresiasi Kota Bogor sebagai kota lengkap, karena semua aset lahannya telah didaftarkan kepada BPN dan menjadi yang pertama sebagai kota lengkap se Provinsi Jawa Barat.
“Harapannya diikuti oleh semua kota di Jabar,” ujarnya. (red)






