Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pembunuhan dan perampokan yang beraksi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus pihak berwajib tersebut diidentifikasi bernama Riki Perlian (26) dan Nur Hidayat (39).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur. Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari tangan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam yang merupakan milik korban.
- Sebilah senjata tajam jenis garpu yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Berikut video lengkapnya:






