Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan meringkus dua pelaku kasus pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.
Kedua tersangka, yakni RP (26) alias Riki dan NH (39) alias Nur Hidayat, ditangkap pada Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Resmob TEKAB 308 Presisi, Dit Intelkam Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan.
“Motif kejahatan diketahui berlandaskan rencana para pelaku untuk menguasai mobil serta barang berharga milik korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Pelaku RP menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sebelum menemui korban yang sedang berjualan di lokasi perlombaan layangan di Kecamatan Sekampung.
“Sekira pukul 03.00 WIB, kedua pelaku membuntuti mobil korban menggunakan sepeda motor Honda Beat saat korban hendak pulang,” ungkap Kapolres.
Setibanya di lokasi, para pelaku ikut masuk ke dalam rumah. Ketika korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka RP menyerang dan menusuk perut korban berkali-kali menggunakan pisau garpu.
Sementara itu, tersangka NH bertugas membungkam mulut korban agar tidak berteriak. Korban dinyatakan tewas di tempat dengan hasil autopsi mengonfirmasi adanya 29 luka tusuk.
Penangkapan berlangsung secara dramatis pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Tim gabungan mengadang tersangka RP di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat mencoba melarikan diri menyeberang pulau.
Petugas melayangkan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan anggota.
Pengembangan kasus tersebut dilanjutkan dengan membekuk tersangka NH di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.
Dari tangan kedua pelaku, jolisian menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu bilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)






