Bobol Rumah Warga di Kemiling, Resedivis Tuna Wicara Ditangkap Polisi

- Editor

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap MA (39), seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (31/1). 

MA, yang merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, diketahui merupakan penyandang disabilitas tunawicara. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa kunci seribu untuk membobol rumah yang ditinggal penghuninya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa MA bukanlah pemain baru. “Pelaku ini merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara, kasusnya sama, bongkar rumah kosong,” ujar Kompol Gigih.

Penangkapan ini bermula dari peristiwa pencurian di Jalan Terusan Cik Ditiro, Perum Viola Hills Blok C Nomor 2, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, pada Jumat (30/1).

Pelaku menggasak sejumlah barang berharga, antara lain satu unit TV LED 42 inci merek Polytron, laptop, tablet, tabung gas LPG 3 kg, hingga satu karung beras seberat 25 kilogram.

Menurut kepolisian, pelaku memindahkan barang curian tersebut dalam dua kali pengangkutan. Selain menangkap MA, polisi juga mengamankan AT (50), seorang penadah yang membeli TV dan sound system hasil curian seharga Rp700 ribu di kawasan Pasar Bawah Ramayana.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru