Arahan Presiden Jokowi : Tiktok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli!

- Editor

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Aplikasi Tiktok Shop, sosial media sekaligus E-commerce yang dilarang pemerintah berjualan.



Hariannarasi.com, Jakarta – Fenomena penggabungan antara Sosial media dan E-commerce rupanya membuat berang para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), lantaran membludaknya pembeli karena harga yang terlampau murah.

Seperti Sosmed bernama Tiktok, aplikasi jejaring sosial ini dilarang untuk melakukan jual-beli lantaran harga yang terlampau murah.

Menteri UMKM dan Koperasi Teten Masduki menjelaskan, bahwa fitur Tiktok Shop saat ini ditutup, diakui olehnya bahwa fitur ini sudah dilarang menurut arahan presiden Jokowi.

“Fitur perdagangan dan sosmed harus dipisahkan, ini arahan Presiden Jokowi,” jelas Teten, Senin (25/9).

Ia melanjutkan, bahwa banyak aplikasi serupa yang sedang antri untuk bisa berjualan di dunia digital ini. “Yang antri sudah banyak, aplikasi sosmed mau punya sistem transaksi,” ungkapnya.

Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 pada poin pertama adalah melarang sosmed untuk melakukan transaksi perdagangan karena fitur ini hanya untuk media promosi dan iklan.

“Pertama nantinya, sosmed hanya digunakan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar secara langsung, ini semacam platfrom digital yang berfungsi sebagai promosi,” kata Zul.

Ia menambahkan, ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang ada di platform sosial media disalahgunakan. “Ini untuk mencegah data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” ungkapnya. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027
Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data
Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!
Pos Indonesia Rugi Rp37,72 Miliar Imbas Kecurangan Pegawai, Danantara Turun Tangan Lakukan Audit!
Bantah Patriot Bond Jadi Wadah Cuci Uang, Menkeu Purbaya Sentil Peran Singapura di FATF
BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!
Dampak Raksasa Industri Ojol, Hasilkan PDB Rp565 Triliun!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:31 WIB

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pemprov Lampung Susun Rencana Aksi 2027

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:23 WIB

Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Minta Pelaku Usaha Tak Asal Beri Data

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:09 WIB

Fantastis! Kredit Bank di Lampung Tembus Rp114,57 Triliun, Sektor Ini Jadi Juaranya!

Senin, 6 Juli 2026 - 08:05 WIB

Pos Indonesia Rugi Rp37,72 Miliar Imbas Kecurangan Pegawai, Danantara Turun Tangan Lakukan Audit!

Berita Terbaru