Arahan Presiden Jokowi : Tiktok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli!

- Editor

Senin, 25 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Aplikasi Tiktok Shop, sosial media sekaligus E-commerce yang dilarang pemerintah berjualan.



Hariannarasi.com, Jakarta – Fenomena penggabungan antara Sosial media dan E-commerce rupanya membuat berang para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), lantaran membludaknya pembeli karena harga yang terlampau murah.

Seperti Sosmed bernama Tiktok, aplikasi jejaring sosial ini dilarang untuk melakukan jual-beli lantaran harga yang terlampau murah.

Menteri UMKM dan Koperasi Teten Masduki menjelaskan, bahwa fitur Tiktok Shop saat ini ditutup, diakui olehnya bahwa fitur ini sudah dilarang menurut arahan presiden Jokowi.

“Fitur perdagangan dan sosmed harus dipisahkan, ini arahan Presiden Jokowi,” jelas Teten, Senin (25/9).

Ia melanjutkan, bahwa banyak aplikasi serupa yang sedang antri untuk bisa berjualan di dunia digital ini. “Yang antri sudah banyak, aplikasi sosmed mau punya sistem transaksi,” ungkapnya.

Senada, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 pada poin pertama adalah melarang sosmed untuk melakukan transaksi perdagangan karena fitur ini hanya untuk media promosi dan iklan.

“Pertama nantinya, sosmed hanya digunakan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar secara langsung, ini semacam platfrom digital yang berfungsi sebagai promosi,” kata Zul.

Ia menambahkan, ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi yang ada di platform sosial media disalahgunakan. “Ini untuk mencegah data pribadi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis,” ungkapnya. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Mirza: UMKM Adalah Tulang Punggung Perekonomian Lampung
Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Butuh Dana IMF, Bank Dunia dan S&P!
Tanggamus Go International! Ini Gebrakan Cerdas Bupati Saleh Pikat Pemodal Global di Forum APKASI
Vietnam Catat Ekspor Pangan US$70 Miliar di 2025, RI Bisa Apa?
Gila-gilaan! Freeport Panen 26 Ton Emas di 2026, Antam Langsung Borong Tanpa Sisa!
GAWAT! Kas Negara Kritis Sisa Rp120 T, APBN 2026 Langsung Jebol di Kuartal Pertama!
Harga BBM Negara Tetangga Capai Rp30 Ribu, DEN Minta Masyarakat Tenang!
Wow! Pensiunan Dapat Perlakuan Spesial dari BRI Bandar Lampung, Beri Pelayanan Ini…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:31 WIB

Gubernur Mirza: UMKM Adalah Tulang Punggung Perekonomian Lampung

Minggu, 19 April 2026 - 06:29 WIB

Purbaya Tegaskan Indonesia Tak Butuh Dana IMF, Bank Dunia dan S&P!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:31 WIB

Tanggamus Go International! Ini Gebrakan Cerdas Bupati Saleh Pikat Pemodal Global di Forum APKASI

Selasa, 14 April 2026 - 18:13 WIB

Vietnam Catat Ekspor Pangan US$70 Miliar di 2025, RI Bisa Apa?

Selasa, 14 April 2026 - 18:04 WIB

Gila-gilaan! Freeport Panen 26 Ton Emas di 2026, Antam Langsung Borong Tanpa Sisa!

Berita Terbaru