BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang memperketat pengawasan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Melalui aturan baru ini, BPR yang gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan dikenai sanksi administratif yang tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan regulasi ini diterbitkan untuk mendorong BPR mencapai skala ekonomi (economies of scale) di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

​”Melalui permodalan yang kuat, BPR diharapkan dapat meningkatkan daya saing, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, dan mampu menyerap risiko atas kegiatan operasionalnya,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

​Beleid yang telah berlaku efektif sejak 30 Juni 2026 ini memuat mekanisme penegakan hukum (enforcement) yang lebih ketat.

Berdasarkan Pasal 24, BPR yang belum pernah mencapai modal inti Rp6 miliar sebelum aturan ini diterbitkan akan langsung dikenai sanksi administratif.

​Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya sudah memenuhi batas minimal namun modal intinya kembali merosot di bawah Rp6 miliar, diberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk melakukan pemulihan.

Waktu tersebut dihitung sejak penyerahan laporan bulanan atau sejak tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK.

​Jika tenggat waktu tersebut terlewati dan modal inti tak kunjung terpenuhi, OJK akan menjatuhkan sanksi berlapis.

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penghentian sementara sebagian operasional, larangan ekspansi usaha, hingga larangan menghimpun dana dan menyalurkan kredit baru.

Selain itu, OJK juga dapat melarang BPR membagikan dividen serta membatasi tunjangan bagi jajaran komisaris maupun direksi.

​Untuk memudahkan pemenuhan aturan ini, OJK mengatur bahwa penambahan modal tidak hanya dapat dilakukan secara tunai, melainkan juga melalui sumbangan aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

OJK juga resmi memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti BPR.

​POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk mencabut dan menggantikan regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015, guna menyesuaikan ketentuan permodalan dengan perkembangan standar akuntansi perbankan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dampak Raksasa Industri Ojol, Hasilkan PDB Rp565 Triliun!
Dari Kios Kecil Kini Jadi Dua Ruko! Ini Kisah Inspiratif Pengusaha Bubur Tanjung Senang Berkat Suntikan Modal KUR BRI
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan
Presiden Prabowo Buka Munas HIPMI ke XVIII di Bandar Lampung, Tekankan Ekonomi Kerakyatan
Gubernur Mirza: Munas HIPMI di Lampung Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda
Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter! Pertalite dan Biosolar?
Bukan Sekadar Lumbung Pangan, Lampung Bersiap Jadi Raksasa Energi Hijau Nasional!
Pangkas Puluhan Bank! OJK Resmi Setujui Merger 57 BPR Jadi 18 Bank
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:51 WIB

BPR Bermodal di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi, OJK Perketat Aturan!

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:20 WIB

Dampak Raksasa Industri Ojol, Hasilkan PDB Rp565 Triliun!

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:26 WIB

Dari Kios Kecil Kini Jadi Dua Ruko! Ini Kisah Inspiratif Pengusaha Bubur Tanjung Senang Berkat Suntikan Modal KUR BRI

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Presiden Prabowo Buka Munas HIPMI ke XVIII di Bandar Lampung, Tekankan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru