Pemprov Lampung dan BPKP Evaluasi Program Sekolah Rakyat

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung menggelar entry meeting evaluasi pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (6/2). 

​Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, ini bertujuan untuk meninjau secara menyeluruh efektivitas program guna memastikan pelaksanaannya berjalan optimal dan sesuai kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Evaluasi difokuskan pada dua titik utama, yakni Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 32 di Kabupaten Lampung Selatan (Tahap 1B) dan Sekolah Rakyat Terintegrasi 35 di Kota Bandar Lampung (Tahap 1C).

​”Program Sekolah Rakyat adalah bentuk kehadiran negara dalam menyediakan akses pendidikan layak. Evaluasi komprehensif diperlukan agar program ini tepat sasaran, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujar Marindo Kurniawan dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiyawan, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan mandat prioritas tahun 2026.

Berdasarkan pemantauan awal di SRMA 32 Lampung Selatan, BPKP menilai proses pembelajaran sudah berjalan cukup baik, terutama pada penggunaan bahasa Inggris dan perangkat digital.

​”Kami akan mengevaluasi tiga sekolah dengan indikator utama meliputi keselarasan kebijakan pusat dan daerah, implementasi lapangan, serta aspek tata kelola dan akuntabilitas keuangan,” kata Agus.

​BPKP menekankan bahwa penguatan kurikulum dan kesiapan tenaga pendidik menjadi faktor kunci untuk mencapai tujuan program dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Sosial Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lampung, serta jajaran instansi terkait lainnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Beredar Dokumen Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Rp212 Triliun, Harga Barang Dinilai Fantastis!
BGN Usut Dugaan Pelanggaran di 5.355 SPPG, Hasil Temuan Kejagung!
KUR di Bawah Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan, Diminta Jaminan? Laporkan Kesini!
Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1,064 Triliun!
Anggaran Dipangkas, Nasib PPPK dan Honorer Lampung Gimana? Ini Kata Gubernur Mirza
Anggaran Dipisah dari Pendidikan, Bagaimana Nasib MBG? Ini Jawaban BGN terkait Putusan MK
Menhut Serahkan Izin, 961 Hektare Kawasan Hutan Bakal Disulap Jadi Pangkalan Batalyon Baru TNI
Kepala BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Korupsi hingga Judi Online
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Beredar Dokumen Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Rp212 Triliun, Harga Barang Dinilai Fantastis!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:04 WIB

BGN Usut Dugaan Pelanggaran di 5.355 SPPG, Hasil Temuan Kejagung!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan, Diminta Jaminan? Laporkan Kesini!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1,064 Triliun!

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Nasib PPPK dan Honorer Lampung Gimana? Ini Kata Gubernur Mirza

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

BGN Usut Dugaan Pelanggaran di 5.355 SPPG, Hasil Temuan Kejagung!

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:04 WIB