Tipu Warga Modus Tarik Harta Leluhur, Dukun Palsu di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta!

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial NS (57), terdakwa kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang dan penarik harta leluhur, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah. 

Terdakwa diduga meraup keuntungan hingga Rp 300 juta dari sejumlah warga di Kabupaten Lampung Tengah sejak September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian.

“Perkaranya sudah di pengadilan. Saat ini masuk tahap pembuktian untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Alfa Dera saat dihubungi pada Selasa (27/1).

Modus Operandi: Kotak Berisi Beras

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menjalankan aksinya dengan meyakinkan para korban bahwa ia memiliki kemampuan mistis untuk menarik harta karun milik leluhur.

Untuk memancing kepercayaan korban, terdakwa memperlihatkan sebuah kotak yang seolah-olah berisi penuh uang pecahan Rp 50.000.

​Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kotak tersebut sebenarnya berisi beras. Terdakwa hanya menyusun beberapa lembar uang asli di lapisan paling atas untuk menciptakan ilusi bahwa kotak tersebut berisi uang miliaran rupiah.

Rincian Kerugian Korban

Untuk mencairkan “harta” tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang mahar kepada para korban secara bertahap. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk biaya ritual di pesisir Laut Jawa, ritual pembersihan diri, hingga pembelian bunga sesajen.

​Pihak kejaksaan merinci total kerugian tiga korban utama sebagai berikut:

  • Agus: Mengalami kerugian terbesar mencapai Rp 231,9 juta.
  • Pulung: Mengalami kerugian sebesar Rp 36,5 juta.
  • Nyono: Mengalami kerugian sebesar Rp 26,6 juta.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Berita Terbaru