Modus Pinjam Motor untuk ke ATM, Pria Asal Banjit Gelapkan Kendaraan Rekan Sendiri

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polsek Banjit, Polres Way Kanan, berhasil menangkap seorang pria berinisial NV (29) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.  

Pelaku diringkus dikediamannya di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, pada Senin (19/1) malam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Baradatu mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang telah buron sejak bulan Desember lalu.

​Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Halte Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu. Kejadian bermula saat korban, Menik, sedang melintas menuju arah Bukit Kemuning.

Di lokasi kejadian, pelaku NV menghentikan korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE xxxx WR.

Pelaku berdalih hendak mengambil uang di mesin ATM, namun hingga pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.

Kerugian dan Proses Hukum

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk diproses secara hukum.

Saat ini, NV beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan, Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal empat tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB