Caption : ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polsek Banjit, Polres Way Kanan, berhasil menangkap seorang pria berinisial NV (29) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Pelaku diringkus dikediamannya di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, pada Senin (19/1) malam tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Baradatu mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang telah buron sejak bulan Desember lalu.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Halte Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu. Kejadian bermula saat korban, Menik, sedang melintas menuju arah Bukit Kemuning.
Di lokasi kejadian, pelaku NV menghentikan korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE xxxx WR.
Pelaku berdalih hendak mengambil uang di mesin ATM, namun hingga pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
Kerugian dan Proses Hukum
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk diproses secara hukum.
Saat ini, NV beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan, Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal empat tahun. (*)






