Modus Pinjam Motor untuk ke ATM, Pria Asal Banjit Gelapkan Kendaraan Rekan Sendiri

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Baradatu bersama Polsek Banjit, Polres Way Kanan, berhasil menangkap seorang pria berinisial NV (29) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.  

Pelaku diringkus dikediamannya di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, pada Senin (19/1) malam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Baradatu mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang telah buron sejak bulan Desember lalu.

​Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Halte Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu. Kejadian bermula saat korban, Menik, sedang melintas menuju arah Bukit Kemuning.

Di lokasi kejadian, pelaku NV menghentikan korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE xxxx WR.

Pelaku berdalih hendak mengambil uang di mesin ATM, namun hingga pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.

Kerugian dan Proses Hukum

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk diproses secara hukum.

Saat ini, NV beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan, Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal empat tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru