Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat menolak memberikan klarifikasi terkait dugaan proyek pemeliharaan jaringan irigasi fiktif senilai Rp748.852.000 pada tahun anggaran 2026.
Saat dihubungi untuk konfirmasi, ia enggan memberikan keterangan dan meminta wartawan untuk datang langsung ke kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2026, Dinas PUPR Lampung Barat melalui Bidang Pengairan menganggarkan Rp748.852.000 untuk pemeliharaan jaringan irigasi.
Anggaran tersebut dipecah ke dalam enam paket kegiatan melalui mekanisme pengadaan langsung. Skema pengerjaan meliputi pembabatan rumput, penggalian lumpur, dan pemasangan batu.
Koordinator Lapangan Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER), Putra Yodi, menduga proyek tersebut rawan penyimpangan.
Menurutnya, minimnya pengawasan serta mekanisme pelaporan yang hanya dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran membuka celah penyalahgunaan.
”Realisasi pemeliharaan hampir tidak terlihat. Hal ini terbukti dari kondisi sebagian besar jaringan irigasi di wilayah pemeliharaan yang masih dalam keadaan rusak parah atau tidak optimal,” ujar Putra.
Putra juga menyoroti adanya peningkatan nilai anggaran pada tahun 2026 dibandingkan dengan porsi anggaran pemeliharaan jaringan irigasi pada tahun 2025.
Ia menilai tren kenaikan anggaran ini berpotensi memperbesar kerugian negara jika praktik dugaan proyek fiktif ini terus berulang.
Terkait dugaan tersebut, JAMPER mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek di bawah Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Barat.
Selain penegak hukum, Putra juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat turun tangan.
“Bupati melalui Inspektorat perlu melakukan evaluasi total dan pemeriksaan terhadap proyek ini. DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan uang negara benar-benar diserap untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.






