Mahasiswa Salah Satu PTN Tergiur Aksi Curanmor, Lima Motor Raib di Lima Lokasi Berbeda

- Editor

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng oleh aksi kriminalitas yang melibatkan kaum intelektual. Seorang mahasiswa aktif semester tujuh dari salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung, berinisial RA. 

Ia terpaksa harus menyudahi masa studinya di balik jeruji besi setelah diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak bermain sendiri, RA dibekuk bersama koleganya, AFM, seorang residivis kambuhan. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesawaran yang nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, duet tersangka ini telah beraksi di sedikitnya lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

​Salah satu aksi yang menjadi sorotan terjadi pada pasca-Natal, tepatnya 26 Desember 2025, di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit, Teluk Betung Utara. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor sport jenis Honda CBR.

“Saat ini, unit CBR tersebut masih dalam status pencarian (DPB). Namun, tim kami telah berhasil mengamankan dua unit sepeda motor lainnya sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Alfret.

Modus Operandi: Mengintai Kelengahan Korban

​Dua kendaraan yang berhasil disita petugas berasal dari dua lokasi berbeda, yakni wilayah Sukarame dan Kemiling. Laporan terakhir yang diterima pihak kepolisian tercatat pada 9 Januari 2026 di Sukarame, yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi konvensional namun terencana, mereka melakukan hunting, berkeliling mencari sasaran secara acak.

Dilanjutkan dengan observasi, memantau kendaraan yang terparkir di area sepi atau minim pengawasan. Dan terakhir, mengeksekusi, menargetkan motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan untuk mempercepat durasi pencurian.

​Pihak kepolisian sangat menyayangkan keterlibatan seorang mahasiswa tingkat akhir dalam jaringan kriminal ini. Alih-alih mempersiapkan skripsi, RA kini justru harus menghadapi proses hukum yang mengancam masa depannya.

Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya TKP lain yang belum teridentifikasi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru