Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng oleh aksi kriminalitas yang melibatkan kaum intelektual. Seorang mahasiswa aktif semester tujuh dari salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung, berinisial RA.
Ia terpaksa harus menyudahi masa studinya di balik jeruji besi setelah diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak bermain sendiri, RA dibekuk bersama koleganya, AFM, seorang residivis kambuhan. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Pesawaran yang nekat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, duet tersangka ini telah beraksi di sedikitnya lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Salah satu aksi yang menjadi sorotan terjadi pada pasca-Natal, tepatnya 26 Desember 2025, di Jalan Rasuna Said, Gang Parkit, Teluk Betung Utara. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor sport jenis Honda CBR.
“Saat ini, unit CBR tersebut masih dalam status pencarian (DPB). Namun, tim kami telah berhasil mengamankan dua unit sepeda motor lainnya sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Alfret.
Modus Operandi: Mengintai Kelengahan Korban
Dua kendaraan yang berhasil disita petugas berasal dari dua lokasi berbeda, yakni wilayah Sukarame dan Kemiling. Laporan terakhir yang diterima pihak kepolisian tercatat pada 9 Januari 2026 di Sukarame, yang kemudian menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi konvensional namun terencana, mereka melakukan hunting, berkeliling mencari sasaran secara acak.
Dilanjutkan dengan observasi, memantau kendaraan yang terparkir di area sepi atau minim pengawasan. Dan terakhir, mengeksekusi, menargetkan motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan untuk mempercepat durasi pencurian.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan keterlibatan seorang mahasiswa tingkat akhir dalam jaringan kriminal ini. Alih-alih mempersiapkan skripsi, RA kini justru harus menghadapi proses hukum yang mengancam masa depannya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya TKP lain yang belum teridentifikasi. (*)






