Caption : Ilustrasi ASN saat Upacara Bendera
Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Jokowi dalam penyampaian Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN) dan Nota Keuangan Tahun 2024 di DPR RI menjelaskan, bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, TNI maupun Polri akan dinaikkan sebesar 8 persen.
“Diharapkan mampu meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai,” jelas Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berpendapat bahwa dengan adanya kenaikan gaji ASN diharapkan mampu mentransformasikan kinerja secara bertahap dan profesional agar dapat memperkuat reformasi birokrasi demi terwujudnya birokrasi yang kompeten, efesien, berintegritas dan profesional baik daerah maupun pusat.
Belum cukup sampai disitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjelaskan, bahwa usulan untuk kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) telah ia sampaikan dan di proses ke presiden.
“Pemerintah juga memastikan bahwa tetap berlaku gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, TNI dan Polri. Namun, terkait besaran nilainya belum dapat disampaikan,” ungkap Anas.
Diketahui, di dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024, total rencana belanja pemerintah pada tahun 2024 adalah Rp 3.304 triliun.
Khusus untuk Kementerian atau Lembaga (KL) diberikan jatah Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi kenaikan gaji mencapai total senilai Rp 52 triliun.
Dari anggaran itu, ASN pemerintah pusat akan menerima Rp 9,4 triliun, dan Pemda Rp 25,8 triliun serta Pensiunan Rp 9,4 triliun. (red)






