Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tengah memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok pada saat jam kerja. 

Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, membenarkan dugaan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas terkait selaku atasan langsung dari ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saat ini sedang diperiksa. Kami harus memastikan kebenaran isu tersebut, apakah tindakan itu dilakukan di waktu jam dinas dan apakah menggunakan fasilitas dinas,” ujar Rendi saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).

Rendi menegaskan, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan untuk mematuhi aturan jam kerja serta menjalankan tugas dan pokok fungsinya secara profesional.

​Aturan kedisiplinan ini telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 52 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Bagi PPPK, kewajiban menjaga integritas juga telah diatur secara ketat dalam dokumen perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Rendi memastikan, BKD Lampung bersikap responsif terhadap setiap temuan atau laporan terkait pelanggaran kinerja pegawai.

Jika dalam pemeriksaan ASN tersebut terbukti melanggar aturan dengan melakukan kegiatan di luar fungsinya pada jam kerja, maka sanksi hukuman disiplin akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Selain melakukan pemantauan internal, BKD Lampung juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat.

“Jadi pada intinya, kalau ada ASN yang tidak melakukan tugas kerja di jam kerja, laporkan ke kita. Kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti bersalah, maka kita akan kenakan hukuman disiplin. Aturannya sudah jelas,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!
Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus
HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau
Pura-Pura Joging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Nekat Embat Motor Anak Kos yang Sedang Dipanaskan
Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar
Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba
Gerebek Dua Lokasi, Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Lamteng, Sita Air Softgun dan Kunci T!
Terbongkar Lewat Alarm Remote, Pencuri Motor Honda Scoopy di Way Kanan Ternyata Tetangga Sendiri
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:03 WIB

Viral! Konvoi Mobil Anak Muda Picu Kegaduhan di Pahoman, Bikin Resah Warga!

Rabu, 30 September 2026 - 15:48 WIB

Cegah Amuk Massa, Polisi Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang di Tanggamus

Rabu, 30 September 2026 - 15:37 WIB

HP Jurnalis Raib di Area DPRD Lampung, Terekam CCTV Diambil Pria Berjaket Hijau

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WIB

Diduga Curi Besi, Dua Remaja di Bawah Umur Diamankan Warga di Natar

Rabu, 30 September 2026 - 08:57 WIB

Dua Pekan Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Ringkus 36 Tersangka Narkoba

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cek Rekening! 13,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Rp900 Ribu

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:20 WIB