Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tengah memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok pada saat jam kerja.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, membenarkan dugaan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas terkait selaku atasan langsung dari ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saat ini sedang diperiksa. Kami harus memastikan kebenaran isu tersebut, apakah tindakan itu dilakukan di waktu jam dinas dan apakah menggunakan fasilitas dinas,” ujar Rendi saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).
Rendi menegaskan, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan untuk mematuhi aturan jam kerja serta menjalankan tugas dan pokok fungsinya secara profesional.
Aturan kedisiplinan ini telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 52 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Bagi PPPK, kewajiban menjaga integritas juga telah diatur secara ketat dalam dokumen perjanjian kerja.
Lebih lanjut, Rendi memastikan, BKD Lampung bersikap responsif terhadap setiap temuan atau laporan terkait pelanggaran kinerja pegawai.
Jika dalam pemeriksaan ASN tersebut terbukti melanggar aturan dengan melakukan kegiatan di luar fungsinya pada jam kerja, maka sanksi hukuman disiplin akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain melakukan pemantauan internal, BKD Lampung juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat.
“Jadi pada intinya, kalau ada ASN yang tidak melakukan tugas kerja di jam kerja, laporkan ke kita. Kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti bersalah, maka kita akan kenakan hukuman disiplin. Aturannya sudah jelas,” tegasnya. (*)






