Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tengah memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok pada saat jam kerja. 

Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, membenarkan dugaan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas terkait selaku atasan langsung dari ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saat ini sedang diperiksa. Kami harus memastikan kebenaran isu tersebut, apakah tindakan itu dilakukan di waktu jam dinas dan apakah menggunakan fasilitas dinas,” ujar Rendi saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).

Rendi menegaskan, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan untuk mematuhi aturan jam kerja serta menjalankan tugas dan pokok fungsinya secara profesional.

​Aturan kedisiplinan ini telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 52 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Bagi PPPK, kewajiban menjaga integritas juga telah diatur secara ketat dalam dokumen perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Rendi memastikan, BKD Lampung bersikap responsif terhadap setiap temuan atau laporan terkait pelanggaran kinerja pegawai.

Jika dalam pemeriksaan ASN tersebut terbukti melanggar aturan dengan melakukan kegiatan di luar fungsinya pada jam kerja, maka sanksi hukuman disiplin akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Selain melakukan pemantauan internal, BKD Lampung juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat.

“Jadi pada intinya, kalau ada ASN yang tidak melakukan tugas kerja di jam kerja, laporkan ke kita. Kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti bersalah, maka kita akan kenakan hukuman disiplin. Aturannya sudah jelas,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inspektorat Tanggamus Siap Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan RSUD Batin Mangunang: Jangan Main-main Sama Uang Negara!
Viral! Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Selingkuh dengan PPPK, HP Dibawa ke Mabes Polri!
Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta
Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam
Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit
Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:07 WIB

Inspektorat Tanggamus Siap Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan RSUD Batin Mangunang: Jangan Main-main Sama Uang Negara!

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:09 WIB

Viral! Oknum Anggota DPRD Tulang Bawang Selingkuh dengan PPPK, HP Dibawa ke Mabes Polri!

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:23 WIB

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit

Berita Terbaru

NASIONAL

Polri Mutasi 1.121 Pati dan Pamen, Serta Bentuk Polresta IKN

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:42 WIB