Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tengah memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok pada saat jam kerja. 

Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, membenarkan dugaan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas terkait selaku atasan langsung dari ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saat ini sedang diperiksa. Kami harus memastikan kebenaran isu tersebut, apakah tindakan itu dilakukan di waktu jam dinas dan apakah menggunakan fasilitas dinas,” ujar Rendi saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).

Rendi menegaskan, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan untuk mematuhi aturan jam kerja serta menjalankan tugas dan pokok fungsinya secara profesional.

​Aturan kedisiplinan ini telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 52 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Bagi PPPK, kewajiban menjaga integritas juga telah diatur secara ketat dalam dokumen perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Rendi memastikan, BKD Lampung bersikap responsif terhadap setiap temuan atau laporan terkait pelanggaran kinerja pegawai.

Jika dalam pemeriksaan ASN tersebut terbukti melanggar aturan dengan melakukan kegiatan di luar fungsinya pada jam kerja, maka sanksi hukuman disiplin akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Selain melakukan pemantauan internal, BKD Lampung juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat.

“Jadi pada intinya, kalau ada ASN yang tidak melakukan tugas kerja di jam kerja, laporkan ke kita. Kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti bersalah, maka kita akan kenakan hukuman disiplin. Aturannya sudah jelas,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi
Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!
Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!
Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran
Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara
Tempuh Perjalanan 9 Jam, Polsek Ngaras Bagikan Bendera Merah Putih ke Wilayah 3T di Pesibar
Bupati Tanggamus Resmikan Sentra Kuliner Seafood Muara Indah, Diwarnai Parade 50 Perahu Hias
Miris! Oknum DPRD Pringsewu Ini Malah Asyik Main TikTok dan Tidur Pulas Saat Pidato Kenegaraan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Diduga Lambat Ditangani, Bocah 4 Tahun Meninggal di UGD RS Handayani Kotabumi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Nekat Todongkan Pisau Saat Kepergok di Kamar, Perampok Gasak Uang Rp50 Juta di Way Kanan Diciduk Polisi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Pernikahan Viral di Lamtim: Kades Negeri Katon Nikahi Kepala Sekolah, Hadiahi Mobil Mewah dan Iphone!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Pertamina Mulai Berburu Pasokan di Lampung, Gubernur Mirza Dukung Pencarian Cadangan Migas Besar-besaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Viral di Medsos, Polisi Selidiki Mantan Anggota DPRD Tanggamus atas Dugaan Penganiayaan: Kami Siapkan Bahan Untuk Gelar Perkara

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB