Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung tengah memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok pada saat jam kerja. 

Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, membenarkan dugaan pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kepala Dinas terkait selaku atasan langsung dari ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Saat ini sedang diperiksa. Kami harus memastikan kebenaran isu tersebut, apakah tindakan itu dilakukan di waktu jam dinas dan apakah menggunakan fasilitas dinas,” ujar Rendi saat dimintai keterangan di Bandar Lampung, Kamis (16/4/2026).

Rendi menegaskan, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan untuk mematuhi aturan jam kerja serta menjalankan tugas dan pokok fungsinya secara profesional.

​Aturan kedisiplinan ini telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 52 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN, serta Pergub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Bagi PPPK, kewajiban menjaga integritas juga telah diatur secara ketat dalam dokumen perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Rendi memastikan, BKD Lampung bersikap responsif terhadap setiap temuan atau laporan terkait pelanggaran kinerja pegawai.

Jika dalam pemeriksaan ASN tersebut terbukti melanggar aturan dengan melakukan kegiatan di luar fungsinya pada jam kerja, maka sanksi hukuman disiplin akan dijatuhkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Selain melakukan pemantauan internal, BKD Lampung juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat.

“Jadi pada intinya, kalau ada ASN yang tidak melakukan tugas kerja di jam kerja, laporkan ke kita. Kita akan lakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti bersalah, maka kita akan kenakan hukuman disiplin. Aturannya sudah jelas,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:16 WIB

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!

Kamis, 16 April 2026 - 12:56 WIB

Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB