UMP Dibawah Standar Hidup, Presiden KSPI Kerahkan 10.000 Buruh Turun Ke Jalan

- Editor

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Gelombang keresahan buruh kembali memuncak di penghujung tahun. Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadwalkan aksi massa besar-besaran di depan Istana Negara dan Gedung DPR pada 29–30 Desember 2025. 

Fokus utama mereka satu, yakni menggugat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai “cacat logika.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti anomali tajam dalam angka-angka yang dirilis pemerintah ditiap daerah.

Contohnya dengan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta, buruh di ibu kota kini secara resmi memiliki standar upah yang lebih rendah dibandingkan rekan mereka di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang yang telah menyentuh angka Rp5,95 juta.

Logika Biaya Hidup, Said Iqbal menilai mustahil biaya hidup dan daya beli di Jakarta lebih rendah dari daerah penyangga. Ia membandingkan sektor formal di Sudirman-Kuningan dengan industri di Karawang. “Tidak masuk akal jika upah di kantor pusat bank raksasa Jakarta lebih rendah dari pabrik panci di Karawang,” tegasnya.

Dibawah Standar KHL, Berdasarkan data BPS, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta mencapai Rp5,89 juta. Artinya, UMP yang ditetapkan gubernur masih defisit Rp160 ribu dari standar kebutuhan minimum. Bahkan, jika merujuk Survei Biaya Hidup (SBH) terbaru, biaya hidup riil di Jakarta sudah menyentuh angka Rp15 juta.

Efektivitas Insentif yang Dipertanyakan, Buruh menolak argumentasi pemerintah yang menjadikan insentif transportasi dan pangan sebagai alasan penahan upah. Temuan lapangan KSPI menunjukkan hanya sekitar 5% buruh yang benar-benar menikmati fasilitas tersebut, sehingga tidak adil jika dijadikan instrumen pemotong standar upah umum.

Selain Jakarta, sorotan tajam diarahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Said Iqbal menuding Gubernur telah melakukan intervensi sepihak dengan mengubah atau menghapus rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah diajukan oleh para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.

Langkah ini dinilai melangkahi kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Tak sekadar aksi jalanan yang diprediksi akan diikuti hingga 10.000 buruh pada puncaknya, KSPI menempuh jalur formal. Mereka resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat.

Pertarungan ini bukan sekadar soal angka, melainkan ujian bagi pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah himpitan ekonomi ibu kota.

Buruh mendesak revisi segera: UMP Jakarta harus setara KHL (Rp5,89 juta) dan penerapan Upah Minimum Sektoral (UMSP) harus berada 2% hingga 5% di atas nilai KHL tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!
Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare
Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 
Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil
Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!
Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu
PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!

Sabtu, 12 September 2026 - 16:08 WIB

Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16 WIB

Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:57 WIB

Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!

Berita Terbaru