Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wilayah Jabung di Lampung Timur kembali menegaskan reputasi kelamnya. Bukan sebagai sentra ekonomi atau destinasi wisata yang molek, nama daerah ini lagi-lagi mencuat di peta kejahatan sebagai penampung motor hasil curian.
Namun, dalam pengungkapan kasus terbaru oleh Polresta Bandar Lampung, ada fakta yang lebih menyengat daripada sekadar lokasi penadahan, keterlibatan aparat keamanan sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GF (26) dan DP (36), keduanya bukan residivis jalanan biasa, melainkan petugas keamanan (security) di sebuah supermarket ternama. Seragam yang seharusnya menjadi simbol perlindungan aset, justru mereka gunakan sebagai tameng untuk meloloskan barang haram.
Di supermarket, mereka adalah penjaga. Namun, di luar jam dinas, GF dan DP berganti peran menjadi mata rantai distribusi kejahatan. Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus keduanya karena peran ganda yang fatal, menjadi penadah sekaligus kurir yang memastikan motor curian sampai ke Jabung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengungkapkan fakta ini pada Jumat (26/12). Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor di kawasan Enggal pada Rabu (24/12), sehari sebelum perayaan Natal.
“Hasil penyelidikan kami mengarah pada jaringan penadahan yang spesifik. Ironisnya, dua pelaku ini berprofesi sebagai satpam. Tugas mereka menyimpan, menyembunyikan, lalu mengantarkan motor curian itu ke Jabung,” ujar Faria.
Motif ekonomi selalu menjadi alasan, namun nilainya terasa miris jika dibandingkan dengan risiko dan kerugian korban. Dari pengakuan tersangka, mereka telah berhasil mengirimkan setidaknya 11 unit sepeda motor ke Jabung.
Demi uang satu juta rupiah, mereka rela menggadaikan profesi dan kebebasan, sementara korban seperti Charita Ara Nawra harus menanggung kerugian hingga Rp21 juta. Ini adalah matematika kejahatan yang tidak pernah masuk akal, namun terus berulang.
Penyergapan di Jalur Sutami
Rantai distribusi ini putus di Jalan Ir. Sutami, jalur arteri yang menghubungkan Bandar Lampung dengan Lampung Timur dan Selatan. Jalan ini kerap menjadi jalur pelarian favorit para pelaku curanmor karena aksesnya yang langsung menembus ke wilayah-wilayah rawan.
Pada Kamis dini hari (25/12), sekitar pukul 00.30 WIB, tim patroli hunting polisi mendapati pergerakan mencurigakan. Tiga pengendara melintas beriringan memecah kesunyian malam.
”Tiga orang melintas beriringan. Dua berhasil kami amankan (GF dan DP), namun satu pelaku berhasil melarikan diri membawa satu unit motor,” jelas Faria. Dari tangan mereka, polisi menyita lima unit sepeda motor yang siap dipasarkan di pasar gelap.
Penangkapan GF dan DP hanyalah bagian hilir. Polisi kini menetapkan dua nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni T (26) warga Lampung Timur dan TH (34) warga Lampung Selatan. Keduanya diduga kuat sebagai pemetik atau eksekutor pencurian di lapangan.
Dalam skema sindikat ini, pembagian tugas terlihat rapi, T dan TH beraksi sebagai eksekutor, GF dan DP sebagai transporter, dan Jabung sebagai gudang penampungan. (*)






