Ancam Anak Dibawah Umur Pakai Badik, Dua Pelaku Begal Diringkus Polisi

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Aksi kejahatan jalanan atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun di wilayah Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya berhasil diungkap tuntas oleh aparat kepolisian. 

​Dua pelaku begal sadis yang tak segan mengancam korban di bawah umur dengan senjata tajam jenis badik, kini telah meringkuk di jeruji besi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa perampasan motor ini terjadi di Jalan Poros Kibang Budi Jaya, sebuah lokasi yang selama ini dikenal sebagai jalur sepi. Korban yang sedang berhenti untuk memfoto sepeda motornya tiba-tiba didatangi oleh dua pria asing.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menodongkan sebilah badik ke arah korban, memaksa remaja tersebut menyerahkan motor Honda Supra X miliknya.

Dibayangi ancaman benda tajam, korban yang ketakutan memilih untuk menyelamatkan diri dengan berlari menjauhi lokasi.

​Mendapat laporan mengenai tindak kejahatan yang meresahkan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat menyusun strategi penangkapan.

Operasi senyap yang dilakukan tim gabungan ini membuahkan hasil signifikan. Hanya dalam waktu singkat, kedua pelaku yang diketahui berinisial HP (39) dan ES (38) berhasil dibekuk pada Minggu (14/12) di lokasi berbeda.

Polisi tidak hanya mengamankan kedua tersangka, namun juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.

Barang bukti tersebut meliputi:

1. Sepeda motor Honda Supra X milik korban.

2. Sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.

3. Dua bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban.

Kapolres Tubaba, melalui Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum.

“Kedua pelaku telah kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Iptu Kasiyono.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan sekaligus menjamin rasa aman bagi masyarakat di wilayah Tulang Bawang Barat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru