Polsek Pugung Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri, Tetangga Sendiri Jadi Eksekutor

- Editor

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : AA (34) dan AJ (30), dua tersangka yang dibekuk Polsek Pugung kurang dari 24 jam atas pembunuhan pasutri.

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tabir gelap yang menyelimuti kematian tragis pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanggamus, akhirnya tersingkap. 

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk membongkar kasus pembunuhan sadis yang menimpa RH (54) dan SK (50).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada Minggu (14/12).

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya tersebut.

“Alhamdulillah, kasus ini telah terungkap terang benderang. Dua pelaku kini sudah diamankan oleh tim di lapangan,” ujar Kombes Yuni dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Orang Dekat dan Pengkhianatan Kepercayaan

Fakta yang terungkap pasca-penangkapan cukup mengejutkan. Dua tersangka yang dibekuk, yakni AA (34) dan AJ (30), ternyata bukanlah orang asing bagi para korban.

Caption : Pasutri di Kecamatan Pugung tewas mengenaskan.

​Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Way Pering, Kecamatan Pugung, yang notabene bertetangga dengan lokasi kejadian. Lebih ironis lagi, kedua pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan anak kandung korban.

​”Pelaku ini adalah teman-teman dari anak korban dan tinggal bertetangga. Kedekatan inilah yang membuat mereka memahami seluk-beluk dan kondisi rumah korban,” jelas Kombes Yuni, menyiratkan adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam tragedi ini.

Sebelumnya, keheningan Pekon Way Pring pecah pada Sabtu (13/12) malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, RH dan SK ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumah mereka.

​Dalam penangkapan AA dan AJ, polisi turut menyita barang bukti krusial berupa dua bilah senjata tajam jenis golok. Benda inilah yang diduga kuat digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban secara brutal.

Saat ini, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski pelaku telah tertangkap, tugas penyidik belum usai.

Fokus kini diarahkan untuk menggali motif di balik aksi keji tersebut, apakah murni didorong desakan ekonomi, dendam pribadi, atau ada pemicu lain yang membuat dua sahabat anak korban ini tega menjadi pencabut nyawa orang tuanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru