Bobol Dinding Warung, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Kotaagung

- Editor

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, di bawah jajaran Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Dua orang, termasuk seorang pelaku utama dan seorang penadah, ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan dinding warung kelontong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka inisial RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, sebagai penadah barang curian. Keduanya diamankan pada Selasa, 25 November 2025.

​Peristiwa Curat yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB ini, bermula dari laporan korban, Sutrisno (55), setelah istrinya mendapati dinding belakang warung dalam kondisi jebol.

“Pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok. Kerugian korban mencapai hampir Rp 14 juta, meliputi berbagai merek rokok, uang tunai Rp 600.000, dan tiga unit handphone,” jelas AKP Feriyantoni, Rabu (26/11).

​Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai upaya penjualan rokok curian. Tim Reskrim segera bergerak dan mengamankan RAS di rumahnya, menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya.

​Di hadapan penyidik, RAS mengakui perbuatannya. Ia mengaku terdesak himpitan ekonomi dan telah mengintai warung korban sebelum melancarkan aksinya seorang diri pada dini hari.

“Jujur saya butuh uang. Di rumah lagi susah… Saya tahu itu salah, tapi waktu itu pikiran saya cuma gimana cepat dapat uang,” ujar RAS, menyesali tindakannya.

​Pengembangan kasus kemudian mengarah pada H, yang membeli rokok hasil curian. H ditetapkan sebagai penadah meskipun mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.

​Polsek Kota Agung kini menahan kedua tersangka beserta puluhan barang bukti, termasuk alat pembobol tembok, rokok berbagai merek, dan tiga casing handphone milik korban.

Pelaku utama RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Curat, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah H dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Kota Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini demi menjaga keamanan wilayah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB