Bobol Dinding Warung, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polsek Kotaagung

- Editor

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung, di bawah jajaran Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.

Dua orang, termasuk seorang pelaku utama dan seorang penadah, ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan dinding warung kelontong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersangka inisial RAS (31), warga Pekon Terbaya, sebagai pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, sebagai penadah barang curian. Keduanya diamankan pada Selasa, 25 November 2025.

​Peristiwa Curat yang terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB ini, bermula dari laporan korban, Sutrisno (55), setelah istrinya mendapati dinding belakang warung dalam kondisi jebol.

“Pelaku masuk dengan cara membobol dinding warung menggunakan alat pengeruk tembok. Kerugian korban mencapai hampir Rp 14 juta, meliputi berbagai merek rokok, uang tunai Rp 600.000, dan tiga unit handphone,” jelas AKP Feriyantoni, Rabu (26/11).

​Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai upaya penjualan rokok curian. Tim Reskrim segera bergerak dan mengamankan RAS di rumahnya, menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya.

​Di hadapan penyidik, RAS mengakui perbuatannya. Ia mengaku terdesak himpitan ekonomi dan telah mengintai warung korban sebelum melancarkan aksinya seorang diri pada dini hari.

“Jujur saya butuh uang. Di rumah lagi susah… Saya tahu itu salah, tapi waktu itu pikiran saya cuma gimana cepat dapat uang,” ujar RAS, menyesali tindakannya.

​Pengembangan kasus kemudian mengarah pada H, yang membeli rokok hasil curian. H ditetapkan sebagai penadah meskipun mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut.

​Polsek Kota Agung kini menahan kedua tersangka beserta puluhan barang bukti, termasuk alat pembobol tembok, rokok berbagai merek, dan tiga casing handphone milik korban.

Pelaku utama RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Curat, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah H dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Kota Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini demi menjaga keamanan wilayah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru