Dua Oknum Polisi Perkosa Wanita di Kamar Hotel

- Editor

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi Oknum Polisi



Hariannarasi.com, Maluku – Lagi lagi oknum polisi amoral kembali mencoreng institusi kepolisian. Pasalnya, dua Oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku yakni Bripka SN dan Briptu RS, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon.

Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan, keduanya telah diperiksa oleh Propam Polda Maluku atas perintah Kapolda Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya sedang menjalani pemeriksaan propam, sudah ada perintah agar keduanya menjalani sidang di peradilan umum. Apabila terbukti semuanya akan dilakukan pemecatan,” jelas M. Roem seperti dilansir dari Antara, Selasa (20/6).

Sebelumnya diketahui, Korban sempat membuat laporan ke pihak kepolisian namun ia mengaku dianiaya oleh Bripka SN. Pelaku (SN) sebelum melakukan tindak pemerkosaan, mengajak korban MS untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) di hotel tempat kejadian perkara (TKP) di kota Ambon.

Namun, pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Beberapa saat saja para pelaku berhasil merudapaksa korban MS. Korban juga sempat di aniaya oleh SN.

Akibat aniaya tersebut, korban berusaha melarikan diri saat para pelaku lengah. Ia berhasil lolos dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB