Bejat, Dukun di Lamsel Cabuli Lima Orang : Ada Ibu dan Anaknya!

- Editor

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Praktik bejat berbalut mistis kembali memakan korban. Tirai klenik di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Sidomulyo, akhirnya tersingkap paksa oleh aparat Satreskrim Polres Lampung Selatan. 

Seorang pria berinisial DD (40), yang berlindung di balik kedok dukun spiritual, kini harus meringkuk di sel tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria ini ditangkap bukan karena kesaktiannya seperti yang ia bualkan, melainkan karena rentetan aksi nista yang menyasar lima korban.

Mirisnya, di antara para korban, terdapat anak di bawah umur serta sepasang ibu dan anak kandungnya sendiri.

​Terbongkarnya kasus ini menguak modus operandi klasik yang memanfaatkan kelengahan dan keputusasaan ekonomi. DD mengiming-imingi para korbannya kemampuan melipatgandakan uang.

Syaratnya? Korban harus pasrah mengikuti ritual mandi kembang

Justru di dalam ritual inilah, sang dukun cabul melancarkan aksi biadabnya. Tak tanggung-tanggung, dari pengakuan awal, perbuatan itu dilakukan sebanyak 15 kali.

Caption : Tersangka dukun cabul di Lampung Selatan.

Saat digerebek di lokasi praktiknya, polisi menemukan seperangkat ‘alat kerja’ sang dukun: dua gentong tanah liat, sehelai kain putih bertulisan Arab, dan tasbih. Namun, di antara properti mistis itu, terselip pula bukti duniawi yang lebih kelam, sebuah alat hisap sabu.

Ironisnya, sang ‘orang pintar’ yang dipercaya mampu menarik rezeki, ternyata tak mampu menarik dirinya sendiri dari jerat narkoba. Hasil tes urine memastikan DD positif mengonsumsi barang haram tersebut.

Kini, DD tak lagi bisa membual soal kesaktian. Ia harus menghadapi realitas hukum yang menjeratnya dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru