Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Praktik bejat berbalut mistis kembali memakan korban. Tirai klenik di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Sidomulyo, akhirnya tersingkap paksa oleh aparat Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Seorang pria berinisial DD (40), yang berlindung di balik kedok dukun spiritual, kini harus meringkuk di sel tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria ini ditangkap bukan karena kesaktiannya seperti yang ia bualkan, melainkan karena rentetan aksi nista yang menyasar lima korban.
Mirisnya, di antara para korban, terdapat anak di bawah umur serta sepasang ibu dan anak kandungnya sendiri.
Terbongkarnya kasus ini menguak modus operandi klasik yang memanfaatkan kelengahan dan keputusasaan ekonomi. DD mengiming-imingi para korbannya kemampuan melipatgandakan uang.
Syaratnya? Korban harus pasrah mengikuti ritual mandi kembang
Justru di dalam ritual inilah, sang dukun cabul melancarkan aksi biadabnya. Tak tanggung-tanggung, dari pengakuan awal, perbuatan itu dilakukan sebanyak 15 kali.
Saat digerebek di lokasi praktiknya, polisi menemukan seperangkat ‘alat kerja’ sang dukun: dua gentong tanah liat, sehelai kain putih bertulisan Arab, dan tasbih. Namun, di antara properti mistis itu, terselip pula bukti duniawi yang lebih kelam, sebuah alat hisap sabu.
Ironisnya, sang ‘orang pintar’ yang dipercaya mampu menarik rezeki, ternyata tak mampu menarik dirinya sendiri dari jerat narkoba. Hasil tes urine memastikan DD positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Kini, DD tak lagi bisa membual soal kesaktian. Ia harus menghadapi realitas hukum yang menjeratnya dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)






