Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Genderang reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali ditabuh, ditengah desakan publik yang memuncak pasca-keresahan sosial akhir Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah konkret.
Sebuah komisi ‘kelas berat’ resmi dibentuk di Istana Merdeka, Jumat (7/11), untuk menahkodai agenda yang kerap disebut ‘reformasi tak kunjung usai’ di tubuh Korps Bhayangkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, sebagai nakhoda komisi ini. Ini bukan tugas ringan.
Komisi yang diisi 10 anggota ini, dibentuk melalui Keppres Nomor 122/P Tahun 2025, dibekali mandat untuk mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi langsung kepada Presiden.
Prabowo menegaskan, tujuannya adalah agar kepala negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan, sebuah frasa yang sarat akan ekspektasi dan urgensi.
Komisi Reformasi Polri Berisi ‘Bintang’ Lintas Generasi, Bukan Tugas Ringan!
Melihat susunan keanggotaan, komisi ini jelas bukan tim biasa. Ia merefleksikan koalisi lintas keahlian dan zaman.
Di sana ada nama Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menko Polhukam yang vokal, Mahfud MD, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Komisi ini juga merangkul ‘orang dalam’, yakni Kapolri aktif Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta dua pendahulunya, Idham Aziz dan Badrodin Haiti.
Mendagri Tito Karnavian yang notabene mantan Kapolri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri yang juga mantan Wakapolri.
Menariknya, Kehadiran figur kepolisian aktif dan purnawirawan ini seolah menjadi jembatan yang dituntut menghubungkan desakan reformasi eksternal dengan realitas dan resistensi internal kepolisian.
Mengembalikan Polri ke Khitah Sipil
Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota komisi, dalam keterangannya memberi bingkai historis atas kerja komisi ini. Ia mengingatkan bahwa ini adalah pertaruhan marwah. Jauh sebelum demo Agustus pecah, gagasan reformasi kepolisian adalah amanat Reformasi 1998.
”Kita ingin Polri menjadi institusi sipil yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menarik garis sejarah, mengingatkan publik bahwa pemisahan Polri dari TNI di era Presiden B.J. Habibie adalah tonggak awal. “Itu adalah hasil perjuangan,” kata Yusril.
Ia merujuk pada TAP MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, yang menjadi fondasi lahirnya UU Kepolisian saat ini. Pesan tersiratnya jelas, yakni mandat komisi ini adalah mengembalikan Polri ke khitah sipilnya, sebuah pekerjaan rumah yang belum tuntas lebih dari dua dekade.
Pembentukan komisi ini adalah jawaban politik atas tuntutan jalanan. Namun, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.
Publik kini menanti, apakah Komisi Reformasi Polri formasi bintang ini akan mampu melahirkan rekomendasi yang benar-benar menusuk jantung persoalan institusional, atau sekadar menjadi peredam sementara gejolak sosial?
Waktu yang akan menjawab! (*)






