Polisi Ciduk Dua Pencuri ECU Mobil: Beraksi Kurang dari 5 Menit, Raup Puluhan Juta untuk Judi Slot!

- Editor

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sepak terjang sindikat pencuri spesialis ‘otak’ mobil di Bandar Lampung akhirnya terhenti. Jajaran Polsek Sukarame berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat merupakan pemain lama dalam pencurian Electronic Control Unit (ECU) kendaraan, sebuah komponen vital yang bernilai puluhan juta rupiah. 

Dua pelaku, BAS (29) dan ZL (28), kini harus meringkuk di sel tahanan setelah diringkus pada Kamis (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dari hasil pendalaman aparat, sindikat ini bukanlah pemain amatir. Terungkap bahwa BAS dan ZL telah malang melintang dan mengeksekusi lebih dari 25 kali aksi serupa, baik di wilayah Kota Bandar Lampung maupun di luarnya. Mereka telah mengubah pencurian komponen spesifik ini menjadi sebuah ‘profesi’.

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memaparkan modus operandi yang digunakan kawanan ini menunjukkan tingkat efisiensi dan kecepatan yang terencana. Mereka bekerja layaknya tim bedah.

“Modus operandi kawanan ini yaitu dengan berkeliling mencari dan memantau mobil untuk target curian, kemudian mencari waktu yang tepat untuk selanjutnya dieksekusi,” ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Rabu (6/11).

​Yang mencengangkan adalah kecepatan mereka. Setelah menemukan target, sang eksekutor hanya membutuhkan alat sederhana seperti obeng untuk membobol pintu.

“Pelaku membuka pintu mobil menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam mobil dan membongkar ECU yang berada di bagian dasbor mobil. Waktunya tidak sampai lima menit. Cepat mereka melakukannya,” tegas Alfret.

Caption : Pelaku pencuri ECU Mobil di Bandar Lampung

Tertangkap Basah!

Jaringan ini mulai terkuak saat langkah BAS, sang eksekutor, terhenti oleh petugas keamanan di sebuah perusahaan di Bandar Lampung. Ia kepergok sedang ‘mengoperasi’ mobil di lokasi tersebut. Polsek Sukarame yang turun ke lokasi segera mengambil alih dan melakukan pengembangan.

​“Hasil pemeriksaan dan pendalaman, didapati bahwa kawanan ini berjumlah 2 orang. Kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku lainnya yang berinisial ZL berhasil ditangkap,” jelas Kapolresta.

​Dalam ‘sindikat mini’ ini, pembagian perannya jelas. BAS (29) bertindak sebagai eksekutor utama yang membongkar dasbor dan mengambil ECU. Sementara ZL (28) berperan sebagai joki, bertugas mengantar, mengawasi situasi, dan memastikan pelarian berjalan mulus.

​Pasar gelap untuk komponen ini rupanya cukup menggiurkan. Sebuah ECU yang harga barunya ditaksir mencapai Rp 20 juta, mereka jual dengan harga ‘miring’ sebesar Rp 5,2 juta per unit.

​Uang haram itu pun dibagi. “Nah Rp 5,2 juta ini kemudian dibagi dengan jokinya. Jokinya itu dikasih Rp 1 juta, Rp 4,2 juta diambil oleh BAS,” rinci Alfret.

Ironisnya, uang hasil kejahatan canggih ini tidak lantas digunakan untuk membangun aset, melainkan habis untuk candu modern: memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru