Lakukan Pemerasan Modus Sebarkan Video Asusila, Ditreskrimsus Polda Lampung Ringkus Napi Lapas Kotabumi dan Metro

- Editor

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus video asusila yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Kotabumi dan Lapas Metro pada Hari Kamis, (25/9). 

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Deri Agung Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan ada empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, tiga warga binaan Lapas Kotabumi dan satu dari Lapas Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook, lalu menjalin komunikasi intens hingga terjalin hubungan dekat. Korban kemudian diajak melakukan panggilan video dengan konten asusila yang direkam oleh pelaku.

Setelah itu, tersangka lain berperan mengaku sebagai polisi maupun anggota Provost yang memegang rekaman video asusila, lalu mengancam akan menyebarkannya.

Korban diperas dengan kerugian hampir 100 juta yang diminta oleh para pelaku agar video tidak tersebar ke publik, keluarga, atau lingkungan kerja.

Para tersangka dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru