ASN Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua!

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer yang di angkat tanpa tes menjadi ASN tahun 2023 (Dok. BKN)

Hariannarasi.com, Jakarta – Poligami atau menikah lebih dari satu wanita dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata diperbolehkan oleh peraturan negara, namun tidak berlaku bagi ASN wanita.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, aturan ini tertulis dalam pasal 2 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, bahwa ASN yang telah melangsungkan pernikahan pertama kali wajib hukumnya untuk memberikan laporan atau informasi selambatnya 1 tahun setelah pernikahan berlangsung.

“Ini diinformasikan secara hirarkis, namun bagi wanita tidak boleh melakukan pernikahan kedua, untuk ASN pria harus melakukan izin ke istri pertama dan meminta izin kepada pejabat serta memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku,” jelas Yuyut seperti yang dilansir laman resmi BKN, Rabu (31/5).

Ia menjelaskan, bahwa ada dua syarat yang harus terpenuhi yakni syarat alternatif dan syarat kumulatif. Secara alternatif maka wanita istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, atau istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

“Atau istri memiliki cacat badan, semua harus ada surat keterangan dokter. Istri tidak memiliki dapat memberikan keturunan dan pernikahan telah berlangsung 10 tahun,” jelas Yuyut seperti dilansir dari laman resmi BKN.

Sedangkan untuk syarat kumulatif yakni adanya jamin dari pria untuk berlaku adil pada istri-istrinya, memiliki penghasilan yang cukup, dan adanya jaminan surat perjanjian tertulis dan bermaterai.

Diketahui, bahwa adanya perubahan Undang-undang yakni pasal 3 ayat 1 PP No. 5 tahun 1990 terkait perubahan PP No. 10 tahun 1983 tentang izin nikah dan perceraian ASN yakni wajib bagi pria yang akan melakukan perceraian untuk memperoleh izin dari pejabat atau atasannya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB