ASN Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua!

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer yang di angkat tanpa tes menjadi ASN tahun 2023 (Dok. BKN)

Hariannarasi.com, Jakarta – Poligami atau menikah lebih dari satu wanita dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata diperbolehkan oleh peraturan negara, namun tidak berlaku bagi ASN wanita.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, aturan ini tertulis dalam pasal 2 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, bahwa ASN yang telah melangsungkan pernikahan pertama kali wajib hukumnya untuk memberikan laporan atau informasi selambatnya 1 tahun setelah pernikahan berlangsung.

“Ini diinformasikan secara hirarkis, namun bagi wanita tidak boleh melakukan pernikahan kedua, untuk ASN pria harus melakukan izin ke istri pertama dan meminta izin kepada pejabat serta memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku,” jelas Yuyut seperti yang dilansir laman resmi BKN, Rabu (31/5).

Ia menjelaskan, bahwa ada dua syarat yang harus terpenuhi yakni syarat alternatif dan syarat kumulatif. Secara alternatif maka wanita istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, atau istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

“Atau istri memiliki cacat badan, semua harus ada surat keterangan dokter. Istri tidak memiliki dapat memberikan keturunan dan pernikahan telah berlangsung 10 tahun,” jelas Yuyut seperti dilansir dari laman resmi BKN.

Sedangkan untuk syarat kumulatif yakni adanya jamin dari pria untuk berlaku adil pada istri-istrinya, memiliki penghasilan yang cukup, dan adanya jaminan surat perjanjian tertulis dan bermaterai.

Diketahui, bahwa adanya perubahan Undang-undang yakni pasal 3 ayat 1 PP No. 5 tahun 1990 terkait perubahan PP No. 10 tahun 1983 tentang izin nikah dan perceraian ASN yakni wajib bagi pria yang akan melakukan perceraian untuk memperoleh izin dari pejabat atau atasannya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Adopsi Sistem Piket ala Jepang, BGN Luncurkan Skema Prasmanan di 60 Dapur MBG
Temukan Praktik Pungutan ‘Fee’ Yayasan ke Mitra SPPG, BGN Janji Rombak Tata Kelola Program MBG
Presiden Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Ada Rocky Gerung Hingga Eks Ketua MK Anwar Usman
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB