ASN Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua!

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer yang di angkat tanpa tes menjadi ASN tahun 2023 (Dok. BKN)

Hariannarasi.com, Jakarta – Poligami atau menikah lebih dari satu wanita dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata diperbolehkan oleh peraturan negara, namun tidak berlaku bagi ASN wanita.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, aturan ini tertulis dalam pasal 2 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, bahwa ASN yang telah melangsungkan pernikahan pertama kali wajib hukumnya untuk memberikan laporan atau informasi selambatnya 1 tahun setelah pernikahan berlangsung.

“Ini diinformasikan secara hirarkis, namun bagi wanita tidak boleh melakukan pernikahan kedua, untuk ASN pria harus melakukan izin ke istri pertama dan meminta izin kepada pejabat serta memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku,” jelas Yuyut seperti yang dilansir laman resmi BKN, Rabu (31/5).

Ia menjelaskan, bahwa ada dua syarat yang harus terpenuhi yakni syarat alternatif dan syarat kumulatif. Secara alternatif maka wanita istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, atau istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

“Atau istri memiliki cacat badan, semua harus ada surat keterangan dokter. Istri tidak memiliki dapat memberikan keturunan dan pernikahan telah berlangsung 10 tahun,” jelas Yuyut seperti dilansir dari laman resmi BKN.

Sedangkan untuk syarat kumulatif yakni adanya jamin dari pria untuk berlaku adil pada istri-istrinya, memiliki penghasilan yang cukup, dan adanya jaminan surat perjanjian tertulis dan bermaterai.

Diketahui, bahwa adanya perubahan Undang-undang yakni pasal 3 ayat 1 PP No. 5 tahun 1990 terkait perubahan PP No. 10 tahun 1983 tentang izin nikah dan perceraian ASN yakni wajib bagi pria yang akan melakukan perceraian untuk memperoleh izin dari pejabat atau atasannya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!
Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni
Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan
Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih
Hingga April 2026, Pendapatan Daerah di Lampung Tembus Hampir Rp1 Triliun!
Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun di 2026!
Kejar ‘Zero Incident’ di Program MBG, BGN Ancam SPPG Pelanggar Standar Akan Dibekukan!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:38 WIB

Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:47 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni

Senin, 25 Mei 2026 - 15:58 WIB

Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

Senin, 25 Mei 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung Gelar Capacity Building, Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Bersih

Berita Terbaru