ASN Pria Boleh Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua!

- Editor

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer yang di angkat tanpa tes menjadi ASN tahun 2023 (Dok. BKN)

Hariannarasi.com, Jakarta – Poligami atau menikah lebih dari satu wanita dilingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata diperbolehkan oleh peraturan negara, namun tidak berlaku bagi ASN wanita.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, aturan ini tertulis dalam pasal 2 ayat 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, bahwa ASN yang telah melangsungkan pernikahan pertama kali wajib hukumnya untuk memberikan laporan atau informasi selambatnya 1 tahun setelah pernikahan berlangsung.

“Ini diinformasikan secara hirarkis, namun bagi wanita tidak boleh melakukan pernikahan kedua, untuk ASN pria harus melakukan izin ke istri pertama dan meminta izin kepada pejabat serta memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku,” jelas Yuyut seperti yang dilansir laman resmi BKN, Rabu (31/5).

Ia menjelaskan, bahwa ada dua syarat yang harus terpenuhi yakni syarat alternatif dan syarat kumulatif. Secara alternatif maka wanita istri tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, atau istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

“Atau istri memiliki cacat badan, semua harus ada surat keterangan dokter. Istri tidak memiliki dapat memberikan keturunan dan pernikahan telah berlangsung 10 tahun,” jelas Yuyut seperti dilansir dari laman resmi BKN.

Sedangkan untuk syarat kumulatif yakni adanya jamin dari pria untuk berlaku adil pada istri-istrinya, memiliki penghasilan yang cukup, dan adanya jaminan surat perjanjian tertulis dan bermaterai.

Diketahui, bahwa adanya perubahan Undang-undang yakni pasal 3 ayat 1 PP No. 5 tahun 1990 terkait perubahan PP No. 10 tahun 1983 tentang izin nikah dan perceraian ASN yakni wajib bagi pria yang akan melakukan perceraian untuk memperoleh izin dari pejabat atau atasannya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemerintah Bagi-Bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya di Sini
Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas
Wapres Gibran Kunker ke Lampung, Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur yang Sempat Viral
Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif dan Berwawasan Lingkungan, Pemprov Lampung Buka PKN Tingkat II 2026
Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada Akhir 2026
Prabowo Beri Peringatan Keras Soal Program MBG: Sekarang Banyak yang Nyusup Jadi Maling!
Berantas Pembalakan Liar, Prabowo Akan Tambah Polisi Kehutanan Menjadi 70.000 Personel!
Otorita IKN Bantah Isu Mangkrak, Tegaskan Pembangunan Terus Berjalan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:31 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Bagi-Bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syaratnya di Sini

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:24 WIB

Sah! Dilantik Menteri Agus, Komjen Rudi Setiawan Kini Pegang Kendali Pengawasan Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:26 WIB

Wapres Gibran Kunker ke Lampung, Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur yang Sempat Viral

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:43 WIB

Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif dan Berwawasan Lingkungan, Pemprov Lampung Buka PKN Tingkat II 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:17 WIB

Pemerintah Targetkan 40 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada Akhir 2026

Berita Terbaru