Polisi Sebut Ferry Irwandi Tak bisa di Pidana Soal Pencemaran Nama Baik!

- Editor

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus membenarkan, Satuan Siber TNI telah berkonsultasi, Senin (8/9). 

Adapun konsultasi tersebut terkait rencana pelaporan terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. “Beliau kan mau melaporkan terkait dengan…,” ujar Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dalam konsultasi tersebut, mengungkapkan institusi tidak dapat melakukan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik harus diajukan secara pribadi, bukan institusi.

“Kalau pencemaran nama baik, harus pribadi (yang melapor),” tegas Fian.

Sebelum mendatangi Polda Metro, Tim Siber TNI mengklaim sudah mencoba menghubungi Ferry Irwandi, namun tak ada jawaban. 

CEO Malaka Project Ferry Irwandi tak tahu pihak TNI akan menyeretnya ke ranah hukum, Ferry Irwandi juga membantah Satsiber TNI yang mencoba menghubungi dirinya. 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Berita Terbaru