Caption : Mantan Presiden RI ke- 7 Joko Widodo dan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat Presiden kunker di Kota Bandar Lampung tahun lalu.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah bekas Gubernur Lampung Arinal Djuanaidi di Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9).
Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Lampung menyita berbagai barang dan aset milik mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung ini.
Dari penggeledahan, disita aset senilai Rp38,5 miliar berupa 7 mobil, logam mulia, uang tunai, deposito, hingga 29 sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, jika langkah ini terkait penyidikan kasus korupsi di PT LEB.
Arinal juga telah diperiksa sejak Kamis siang
dan pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. (*)






