Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengurus HIPMI Lampung yang sempat ditahan hasil penggerebekan BNNP Lampung pada Kamis 28 Agustus 2025 di Room Karaoke Hotel Grand Mercure dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing.
Hal ini berdasarkan info dari salah satu sumber di BNNP Lampung bahwa diketahui para pelaku melakukan pembelian Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir dan pada saat penggerebekan petugas ditemukan tersisa 7 butir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar sumber, Selasa (2/9) siang.
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelegensi BNNP Lampung, Karyoto menjelaskan pengurus HIPMI Provinsi Lampung yang dinyatakan menenggak narkoba jenis ekstasi.
Mereka terdiri dari RML – diketahui menjabat Bendahara Umum – S (Ketua Bidang 1), dan RMP (Ketua Bidang 3). Sedangkan dua anggota HIPMI lainya adalah WL dan SA. Sementara untuk 1 lainnya berinisial ZK negatif narkotika.
Granat Kota Bandar Lampung mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk menuntaskan jerat kasus Narkoba yang menimpa pengurus HIPMI Lampung.
Mencermati penggunaan dan temuan pil Ekstasi oleh BPNNP terhadap petinggi HIPMI Lampung saat sedang berada di Ruang Karaoke Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu cukup menghentak publik Lampung.
Ketua Granat Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., menyayangkan, seharusnya para pelaku menjadi contoh dan tauladan, namun menunjukkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan.
“Untuk itu sebagai kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Granat Kota Bandar Lampung meminta kepada BNN agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan penelitian apakah para pelaku hanya sebatas pengguna atau terafiliasi dengan kelompok pengedar barang haram tersebut di Lampung,” tegas Gindha.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini BNNP Lampung harus jujur tentang kategori pelaku yang ditangkap sebagai pengguna saja atau sebagai pengedar (dalam arti sempit dan luas).
“Karena kalau keliru dalam menerapkan pasal dengan perbuatan pelaku maka akan merugikan, jika pengguna saja maka berdasarkan Undang-Undang Narkotika pelaku wajib direhab, tetapi kalau sudah pengedar maka penting untuk direhab dan juga dihukum sebagaimana perbuatannya,” tandasnya.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menahan sebanyak lima petinggi HIPMI Lampung.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo membenarkan bahwa pihaknya tengah menahan sepuluh orang tersebut terkait pesta narkoba. “Ada 11, namun sepuluh yang positif narkoba,” katanya. (*)






