Motor Hasil Curian Dijual 500 Ribu, Polsek Pugung Ringkus Pelaku dan Penadah

- Editor

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya berikut penadahnya. 

Kedua tersangka ditangkap yakni HP (23), warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, sebagai pelaku utama pencurian, dan AG (48), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, yang bertindak sebagai penadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban, Umar (39), warga Dusun Talang Sebaris, Pekon Tanjung Heran.

Korban yang saat kejadian sedang menemani istrinya melahirkan di klinik Bidan Dalina, Talang Padang, kembali ke rumah sekitar pukul 05.00 WIB dan menemukan sejumlah barang berharganya telah hilang.

Korban mendapati sebuah tangga kayu menempel di dinding kamarnya. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam dapur sudah tidak ada.
Selain itu, satu tabung gas 3 kg, 10 kg beras, dan satu buah parut juga hilang.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melapor ke Polsek Pugung,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 28 Maret 2025.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama inisial HP.

Pada Jumat, 21 Maret 2025, tim menangkap HP di rumahnya tanpa perlawanan, ia juga mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah ia jual kepada AG seharga Rp500 ribu.

Menindaklanjuti pengakuan Hapipi, polisi langsung bergerak untuk menangkap AB di rumahnya di Pekon Rantau Tijang. Dari tangan AG berhasil mengamankan sepeda motor dalam kondisi “trondol”.

“Pengakuan HP, motor dijual ke AG karena butuh uang. AG juga tergiur dengan harga murah,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda dalam kondisi “trondol” tanpa kelengkapan bodi, BPKB sepeda motor dan satu tangga kayu yang digunakan dalam aksi pencurian ditahan di Polsek Pugung.

“Atas perbuatannya HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun, sedangkan AG dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seskab Teddy Diperiksa POM TNI? Ini Faktanya!
Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Makin Panas
Sidang Korupsi PI 10 Persen: Dua Eks Pimpinan DPRD Lampung Akui Terima Rp65 Juta, Arinal Tersenyum! 
Jokowi Tunjukkan Semua Ijazah, Tolak Tudingan Roy Suryo di PN Jaktim: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan
Joko Widodo Tiba Bawa Semua Ijazah, 1.200 Personel Kawal Sidang di PN Jaktim
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, 6 Wakapolda Berganti Termasuk Lampung
Beredar Nama 143 Tokoh Diduga Jadi Target Penyadapan Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya!
Bukan Cuma Presiden, Media hingga Pengusaha Juga Disadap! Bareskrim Sita 11 HP dan 4 Flashdisk
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:03 WIB

Seskab Teddy Diperiksa POM TNI? Ini Faktanya!

Kamis, 5 November 2026 - 15:54 WIB

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat! Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Makin Panas

Kamis, 5 November 2026 - 06:41 WIB

Sidang Korupsi PI 10 Persen: Dua Eks Pimpinan DPRD Lampung Akui Terima Rp65 Juta, Arinal Tersenyum! 

Kamis, 5 November 2026 - 06:32 WIB

Jokowi Tunjukkan Semua Ijazah, Tolak Tudingan Roy Suryo di PN Jaktim: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan

Kamis, 5 November 2026 - 06:13 WIB

Joko Widodo Tiba Bawa Semua Ijazah, 1.200 Personel Kawal Sidang di PN Jaktim

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka November Ini

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:04 WIB