Tolak Praktik Busuk Penerimaan Polisi, Kapolda Lampung Ancam Sanksi Hukum!

- Editor

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helmy Santika komitmen menjunjung tinggi prinsip, Bersih Transparan, Akuntabel dan Humanis (Betah) pada proses penerimaan anggota Polri 2025. 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas penerimaan terpadu anggota Polri, tahun 2025, di Polda Lampung, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku pimpinan Polda Lampung berkomitmen dan mengajak seluruh panitia, peserta dan orang tua peserta seleksi agar melaksanakan pakta integritas dan sumpah yang baru saja dibacakan dan ditandatangani,” ungkapnya Jenderal Bintang dua tersebut.

Ia menambahkan, jika pelaksanaan rekrutmen ini berjalan sesuai dengan prinsip Betah yakni bersih, transparan, akuntabel dan humanis, serta clean and clear.

Kapolda juga menegaskan menolak dengan tegas segala praktik penyimpangan pada proses seleksi, hal itu disampaikannya dihadapan Wakapolda Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dan pejabat utama (PJU) Polda Lampung.

“Saya berharap tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau kolusi nepotisme antara panitia dengan peserta seleksi atau dengan pihak lainnya, apabila ditemukan, maka saya tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas dan melakukan tindakan hukum, dan yang pasti peserta akan dinyatakan diskualifikasi,” ultimatum jenderal bintang dua tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:34 WIB

Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat

Senin, 8 Jun 2026 - 17:06 WIB