Benang Kusut Mafia Perbankan Mulai Temui Titik Terang, PT Taspen Bandar Lampung Stop Pembayaran Suhemi ke Bank Capital!

- Editor

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mencuatnya mafia kejahatan perbankan berupa pinjaman fiktif yang diajukan bukan oleh nasabah PT Taspen menuai jalan terang, pensiunan Pemkab Waykanan bernama Suhemi yang namanya dicatut dalam pinjaman tersebut buka suara, satu persatu benang kusut pinjaman dan pencairan sepihak tanpa sepengetahuan nasabah ini mulai terurai. 

Kasus ini bermula, saat orang yang mengaku sebagai agensi atau makelar berinisial DK menawarkan pinjaman pensiunan ke mantan istri Suhemi yakni AS, yang selanjutnya AS menyerahkan berkas pensiunan untuk melengkapi pinjaman tersebut. Namun, tetap tanpa sepengetahuan dari pensiunan Suhemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, Suhemi mendapatkan kabar dari AS jika dia telah melakukan pengajuan pinjaman ke Bank Capital di bulan Desember 2024, namun hingga kini tak kunjung mendapat kabar. 

Suhemi mengakui, bahwa pinjaman ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dirinya, ia juga menjelaskan jika oknum makelar berinisial DK itu membawa orang yang mirip dirinya untuk melakukan pencairan di Bank Lampung Cabang Baradatu, Way Kanan.

“Ia saya tidak tahu, saya dapat informasi dari admin di Bank Lampung Baradatu jika orang yang mirip saya itu sedang di infus di dalam mobil. Ia mengaku sakit stroke dan lumpuh saat melakukan pencairan, dan setelah itu dilakukan pencairan ditanggal 5 Desember 2024 senilai Rp 186.950.000,- oleh Bank Lampung Cabang Baradatu, dan itu dicairkan tanpa persetujuan saya,” ungkapnya ke hariannarasi.com, Senin (17/2).

Tak lama, melalui rekaman percakapan yang didapatkan Suhemi dari AS, bahwa perwakilan Bank Capital Bandar Lampung yang mengaku bernama Yuzar menghubungi AS melalui telpon. 

Yuzar ingin mengkonfirmasi jika dirinya lah yang memproses pinjaman senilai Rp 187 Juta tersebut. Ia juga ingin mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan Suhemi melakukan pinjaman atau tidak ke Bank Capital kepada AS.

Bahkan ia mendapat kabar dari Taspen jika bapak Suhemi telah melaporkan kejadian atau masalah ini ke pihak PT. Taspen Cabang Bandar Lampung. “Katanya sudah sampai ya ke media, saya dapat informasi seperti itu,” jelas Yuzar yang mengaku sebagai perwakilan Bank Capital dalam rekaman itu.

Namun, AS mengakui jika ia melakukan pinjaman itu tanpa konfirmasi dengan Suhemi. Ia menyebut bahwa pengajuan pinjaman itu dilakukan untuk biaya kuliah anak. 

“Tapi saya tunggu hingga tanggal 6 februari tidak ada uang masuk, saya hanya melengkapi berkas pengajuan saja, uangnya tidak saya terima sama sekali,” ungkap AS di rekaman telpon tersebut.

Saat dikonfirmasi, Humas Bank Lampung Edo Lazuardi mengatakan, jika ia akan melakukan investigasi terkait pencairan sepihak yang dilakukan Bank Lampung Cabang Baradatu.

“Sabar ya, kita investigasi siapa disini yang melakukan kecurangan. Jika ada oknum dari Bank Lampung Cabang Baradatu kita kasih sanksi tegas,” kata Edo.

Ia menambahkan, akan mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak, baik dari Bank Lampung Cabang Baradatu dan Nasabah atas nama Suhemi. “Nanti kita hubungi keduanya, bapak Suhemi juga akan kita konfirmasi terkait masalah ini,” ujarnya.

Berbeda, Kepala Bagian Umum PT. Taspen Bandar Lampung Wiro mengatakan, jika pihaknya telah melakukan pemblokiran sementara gaji pensiunan atas nama Suhemi sampai dengan masalah ini terselesaikan.

“Sudah kami stop pembayarannya, kami tunggu reaksi dari Bank Capital, perkiraan 2-3 Minggu,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mahasiswa BEM se-Lampung Demo, Desak Penghentian Program MBG dan KDMP!

Senin, 15 Jun 2026 - 15:07 WIB