Lagi dan Lagi Kepala Pekon Suka Bandung Kampanye Paslon 02, Akankah Diproses Hukum? Ini Jawaban Bawaslu Tanggamus!

- Editor

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim BBHAR PDIP laporkan salah satu oknum Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang yang turut serta kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto di lapangan Tangsi.

Video berdurasi satu menit tiga detik (1:30) itu beredar luas di jejaring sosial grup WhatsApp dan Facebook. Tindakan ini mendorong tim kuasa hukum BBHAR Nusirwan, SH,. dan partners untuk melaporkan video tersebut ke Bawaslu Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video tersebut sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus melalui via WhatsApp, agar Bawaslu juga langsung melihat video unggahan tersebut, dan segera juga kita buat laporan secepatnya,” jelasnya, Sabtu (23/11).

Ia juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu tentang Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dan menanyakan serta melaporkan perihal pasca terbitnya putusan tersebut. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Ikhwan menjelaskan, terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kepala Pekon Suka Bandung Kecamatan Talang Padang, ia menegaskan agar masyarakat segera membuat laporan pelanggaran Pilkada Serentak ke Bawaslu.

“Segera buat laporan, nanti kita akan melakukan penelusuran dan investigasi dibawah, kita akan lakukan proses hukum dan dari hasil proses tersebut nanti akan diketahui seperti apa,” jelas Ikhwan saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menegaskan, agar para sukarelawan dan tim sukses Paslon baik 01 dan 02 untuk tidak melanggar dan mematuhi peraturan kampanye yang ada. 

“Kami melarang segala aktivitas kampanye selama masa tenang, baik itu pertemuan terbuka, terbatas atau melalui sosial media dan media massa yang ada,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru