Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Empat narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung yang lakukan penipuan ke warga Pringsewu di Bongkar pihak kepolisian, kerugian ditaksir hingga Rp12,5 juta dan menyita 5 unit handphone yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
Lantaran kasus tersebut, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung Dodot Adikoeswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan membentuk tim terkait kasus penipuan oleh napi di Rutan tersebut.
“Sudah dilakukan koordinasi dengan kadivpas setelah kami menerima laporannya kemarin, juga berkoordinasi dengan Polres Pringsewu,” kata dia, Rabu (11/9).
Dodot juga mengungkapkan, bahwa penemuan 5 unit HP diindikasikan adanya kerjasama yang dilakukan oknum Rutan Kelas IIB Kotaagung dengan napi setempat.
“Disana-sini masih banyak oknum yang bermain, tindakan ini pasti ada oknum, iya toh?, kita berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dirinya juga mengakui, pihaknya bersama tim lapangan Kemenkumham Lampung dan Kadivpas akan menginvestigasi siapa oknum yang bermain dikasus ini.
“Saya akan cek bersama tim dan kadivpas, karena baru terima laporan. Kalo memang betul terlibat, oknum ini akan kita kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dodot dikutip dari detik.
Sebelumnya diberitakan, Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial dengan Modus Jual beli beras, dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.
Penipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kotaagung pada Akhir Agustus 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Enang Iskandi menjelaskan, penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






