Empat Napi Rutan Kelas IIB Kotaagung Tipu Warga Pringsewu, Kemenkumham Lampung Angkat Bicara : Sanksi Tegas Oknum Rutan yang Terlibat!

- Editor

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Empat narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung yang lakukan penipuan ke warga Pringsewu di Bongkar pihak kepolisian, kerugian ditaksir hingga Rp12,5 juta dan menyita 5 unit handphone yang digunakan para pelaku dalam aksinya.

Lantaran kasus tersebut, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung Dodot Adikoeswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan membentuk tim terkait kasus penipuan oleh napi di Rutan tersebut.

“Sudah dilakukan koordinasi dengan kadivpas setelah kami menerima laporannya kemarin, juga berkoordinasi dengan Polres Pringsewu,” kata dia, Rabu (11/9).

Dodot juga mengungkapkan, bahwa penemuan 5 unit HP diindikasikan adanya kerjasama yang dilakukan oknum Rutan Kelas IIB Kotaagung dengan napi setempat.

“Disana-sini masih banyak oknum yang bermain, tindakan ini pasti ada oknum, iya toh?, kita berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Dirinya juga mengakui, pihaknya bersama tim lapangan Kemenkumham Lampung dan Kadivpas akan menginvestigasi siapa oknum yang bermain dikasus ini.

“Saya akan cek bersama tim dan kadivpas, karena baru terima laporan. Kalo memang betul terlibat, oknum ini akan kita kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dodot dikutip dari detik.

Sebelumnya diberitakan, Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial dengan Modus Jual beli beras, dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Penipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kotaagung pada Akhir Agustus 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Enang Iskandi menjelaskan, penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

INTERNASIONAL

Niat Hati Jadi Satpam, 8 WNI Malah Terjebak Loker Jadi Tentara Rusia!

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:17 WIB