Caption : Dosen Hukum Tata Negara FH UII Eko Riyadi, menjadi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU APBN 2026 terkait MBG di Gedung MK, Senin (15/6/2026).
Hariannarasi.com, Jakarta – Perwakilan mahasiswa memprotes lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 50 persen yang dinilai sebagai imbas pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keberatan ini disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) FIDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani, bersaksi di hadapan majelis hakim konstitusi bahwa pemangkasan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG berdampak buruk pada perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut dinilai mengorbankan kualitas fasilitas fisik perkuliahan dan menurunkan tingkat kesejahteraan tenaga pendidik.
Zidan menjelaskan, kenaikan drastis tarif UKT yang membebani mahasiswa saat ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 368 Tahun 2024.
Ia menyoroti infrastruktur dan fasilitas ruang belajar di kampus keagamaan negeri yang masih tertinggal akibat minimnya dukungan dana operasional dari pemerintah.
Lebih lanjut, Zidan mengungkapkan bahwa terbaginya porsi anggaran pendidikan murni ini berimbas langsung terhadap efektivitas pengajaran.
Minimnya kesejahteraan membuat para dosen di lingkungan perguruan tinggi terpaksa mencari sumber pendapatan tambahan di luar institusi. (*)






