Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara menangkap seorang mahasiswa berinisial WTH (19) karena kedapatan membawa 14 paket narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila).
Ironisnya, barang haram tersebut terbongkar saat polisi hendak mengamankan tersangka yang sedang terlibat perkelahian akibat transaksi jual beli ponsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini terjadi di Jalan P.M. Noer, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Anton Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan warga mengenai adanya tindak kekerasan di lokasi tersebut.
”Awalnya anggota menerima laporan adanya perkelahian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya keributan antara dua orang pria yang sebelumnya melakukan transaksi COD ponsel,” kata AKP Anton Saputra dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Menurut Anton, perkelahian dipicu oleh adu mulut antara WTH dan seorang pembeli yang menggunakan sistem Cash On Delivery (COD). Pembeli tersebut melayangkan komplain karena kondisi kelengkapan ponsel tidak sesuai kesepakatan. Adu argumen berujung pada kekerasan fisik.
”Pelaku sempat memukul lawannya menggunakan batu dan bahkan melakukan pengejaran dengan membawa senjata tajam. Beruntung aksi tersebut berhasil dilerai warga sekitar sebelum menimbulkan korban yang lebih serius,” ungkapnya.
Setelah situasi kondusif, aparat kepolisian yang berada di lokasi langsung mengamankan WTH dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam tas selempang milik tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat siap edar, meliputi, 4 paket ukuran sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 10 paket ukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Saat ini, WTH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan peredaran gelap narkotika. (*)






