Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Nama mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, mencuat dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah menelusuri dugaan aliran dana senilai Rp21 miliar hasil penjualan 700 hektare lahan di Cilacap yang diduga mengalir melalui rekening keluarga Widi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat digunakan untuk pembangunan properti dan pembelian kendaraan mewah.
Terkait aset properti, kesaksian kontraktor Tan Yudi di muka sidang mengungkap adanya pembangunan dua rumah kos di Kota Semarang yang disebut sebagai milik Widi.
Proyek pertama terletak di kawasan Tembalang berupa bangunan 40 kamar dengan nilai kontrak Rp3,7 miliar.
Sementara proyek kedua berada di kawasan Mulawarman berkapasitas 44 kamar dengan nilai kontrak mencapai Rp4,6 miliar.
Selain properti, sidang lanjutan yang digelar pada Senin (22/6/2026) turut mengulik aliran dana untuk pembelian satu unit mobil Toyota Alphard.
Kendaraan mewah seharga kurang lebih Rp1,6 miliar tersebut tercatat atas nama Dian Putri Permatasari.
Dian diketahui merupakan mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang bertugas saat Widi Prasetijono masih menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegorodan diduga kuat ada hubungan spesial.
Pegawai Nasmoco, Angga Armada Yoga, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, membenarkan adanya transaksi pembelian Alphard tersebut. Angga bersaksi bahwa transaksi dilakukan secara bertahap pada tahun 2024.
Penelusuran ini berawal dari kesaksian Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen Widi, pada sidang sebelumnya.
Menurut kesaksian Angga, Arief turut mentransfer sebagian dana pembelian mobil tersebut.
“Yang transfer Pak Arief kurang lebih Rp500 jutaan. Untuk Alphard, pemesannya adalah Bu Dian,” ujar Angga dalam kesaksiannya.
Ranah Peradilan Militer
Meski nama Letjen TNI Widi Prasetijono disebut oleh saksi maupun jaksa di ruang sidang pengadilan sipil, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Klaim sepihak dalam penelusuran aliran dana ini tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan langsung pihak yang disebutkan.
Sebagai informasi, Letjen TNI Widi Prasetijono saat ini masih berstatus sebagai prajurit militer aktif. Oleh karena itu, jika ke depannya ditemukan indikasi keterlibatan, seluruh proses hukum.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan, mutlak berada di bawah yurisdiksi peradilan militer (Puspom TNI), dan tidak dapat diadili di pengadilan sipil (Tipikor). (*)






