Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

- Editor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

​Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Arinal telah mengintervensi penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola PI sejak April 2019, saat dirinya masih berstatus sebagai gubernur terpilih dan belum resmi dilantik.

​Arinal disebut sengaja membatalkan penunjukan PT Wahana Rahardja sebagai penerima PI. Terdakwa kemudian menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung, Prihatono Ganefo Zain, dan menjanjikannya jabatan Kepala Dinas ESDM dengan syarat pengalihan PI ke PT Wahana Rahardja dihentikan.

​Selanjutnya, pada 7 Mei 2019, Arinal mengumpulkan sejumlah pejabat, politikus, hingga praktisi migas untuk menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI. Keputusan ini kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur sesaat setelah ia dilantik pada Juni 2019.

​Menurut JPU, penunjukan PT LJU menyalahi aturan karena perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak di sektor hulu migas serta memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat.

​Pengelolaan PI kemudian diserahkan kepada anak usaha PT LJU, yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pada tahap ini, Arinal didakwa melakukan praktik nepotisme dengan menempatkan orang-orang terdekatnya di struktur perusahaan.

​Adik ipar Arinal, Budi Kurniawan, diloloskan sebagai direksi meski tidak direkomendasikan secara kompetensi maupun psikologi.

Sementara itu, Prihatono Ganefo Zain diangkat sebagai Komisaris Utama PT LEB. Keduanya dinilai tidak memiliki pengalaman di sektor minyak dan gas bumi.

​JPU menegaskan, intervensi dan penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran hukum berat.

Perbuatan Arinal dinilai bertentangan dengan peraturan yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun kroni, serta melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Berita Terbaru