Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memfasilitasi pengecekan Bantuan Sosial (Bansos) periode September 2026 agar dapat diakses masyarakat secara daring melalui ponsel.
Warga kini tidak perlu lagi mendatangi kantor pemerintah desa atau kelurahan, melainkan cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memverifikasi status penerimaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyaluran Bansos pada bulan ini merupakan bagian dari pencairan Tahap 3 tahun 2026, yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
Pengecekan dapat dilakukan melalui dua saluran resmi, yakni portal cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos Kemensos” yang dapat diunduh di ponsel.
Melalui platform tersebut, sistem akan menampilkan rincian informasi seperti nama, status penerimaan bantuan, periode penyaluran, hingga status kelompok desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain fitur pengecekan, pemerintah juga menyediakan ruang bagi warga yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar untuk mengajukan usulan penerima baru.
Pengajuan usulan ini dapat dilakukan secara luring melalui kantor pemerintah desa dan kelurahan, atau secara mandiri melalui menu “Usulan” di dalam aplikasi Cek Bansos.
Data usulan yang masuk tidak akan langsung disetujui, melainkan harus melewati tahapan pemeriksaan, verifikasi, dan validasi silang oleh pemerintah daerah dan Kemensos.
Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi ekonomi calon penerima benar-benar sesuai dengan kriteria program perlindungan sosial yang berlaku. (*)






