Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Pemerintah Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) Dana Desa (DD) di bidang kesehatan dengan nilai mencapai Rp330.909.400.
Dugaan penyimpangan dana tersebut tercatat terjadi secara bertahap sejak tahun 2024 hingga semester pertama 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian kucuran alokasi dana kesehatan yang diduga bermasalah tersebut meliputi anggaran sebesar Rp189.489.400 pada tahun 2024.
Selanjutnya, pada tahun 2025 dana kembali direalisasikan sebesar Rp114.441.000, dan disusul kucuran senilai Rp26.979.000 pada semester pertama tahun 2026.
Tudingan mark-up ini mencuat lantaran alokasi anggaran bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga hanya digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat seremonial, tanpa memberikan dampak yang nyata terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat pekon setempat.
Kuat dugaan, realisasi anggaran tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi Peratin Bandar Agung beserta pihak-pihak terkait.
Menanggapi indikasi kerugian Dana Desa ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat didesak untuk segera melakukan audit investigasi terhadap serapan belanja Pemerintah Pekon Bandar Agung.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Inspektur Kabupaten Lampung Barat menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
Ia memastikan akan segera menginstruksikan para Inspektur Pembantu (Irban) untuk turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan tahap awal dan mengumpulkan bukti-bukti.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Peratin Bandar Agung belum dapat dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media masih belum membuahkan hasil. (*)






