Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RGR (15) dan AAS (14) diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa 43 paket narkotika jenis tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan anak di bawah umur ini bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Awalnya, petugas kepolisian yang tengah melaksanakan tugas penjagaan (strong point) di Simpang Pasar Induk Pringsewu menghentikan laju kendaraan kedua remaja tersebut dari arah Jalan Kesehatan menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani karena tidak mengenakan helm.
Saat dihentikan, kedua pelajar tersebut menunjukkan gelagat panik dan mencurigakan.
Petugas yang merasa curiga akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 43 paket yang diduga kuat sebagai tembakau sintetis di dalam tas yang mereka bawa.
Kapolres Pringsewu, AKBP Dadi Perdana Putra, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyatakan, saat ini kedua pelajar itu telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKBP Dadi menegaskan, kasus peredaran narkoba ini menjadi sorotan dan perhatian serius bagi pihak kepolisian mengingat para pelaku masih berstatus anak-anak dan pelajar SMP aktif.
Menyikapi fenomena ini, pihak kepolisian memberikan penekanan khusus terkait pentingnya langkah pencegahan dini.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif dan bersama-sama oleh keluarga, pihak sekolah, lingkungan, dan aparat, agar remaja kita tidak mudah terjerumus ke dalam bahaya narkoba,” tegasnya.






