Biduan Waria Ditangkap Polres Pesisir Barat, Cabuli Anak Laki di Bawah Umur

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, menangkap seorang biduan waria bernama Badut Winata alias VJ Baduy (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.

Tersangka diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat tengah tampil di panggung acara pesta rakyat peringatan HUT RI pada Selasa (18/8/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyatakan, tersangka diamankan dalam rangka pengungkapan kasus non-Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2026, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh ayah korban pada 4 Agustus 2026.

​”Tim URC Polres Pesisir Barat mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Meidy pada Jumat (21/8/2026).

​Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

​Peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya diajak oleh tersangka menuju kontrakan tersebut.

Setibanya di lokasi, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar, sementara temannya diminta menunggu di luar.

Kurang lebih 20 menit berselang, korban dan tersangka keluar dari kontrakan setelah teman korban menghampiri mereka. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

​Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa satu celana panjang hitam dan satu baju lengan pendek hitam.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban lain dari tersangka agar segera melapor ke Mapolres Pesisir Barat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!
Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri
Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI
Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau 2026 Mulai 26 Oktober, Ini Sasaran Prioritasnya! 
Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’
Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!
Karma Instan! Gondol Gadget di Pringsewu, Residivis Disabilitas Ini Patah Tulang Saat Dikejar Polisi
Dituduh Bunuh Itik, Bocah 9 Tahun di Way Kanan Dicekik dan Diceburkan ke Kolam, Rekaman Video Malah Dikirim ke Ibu Korban!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:25 WIB

4 Anak Buah Tertangkap dengan 116 Gram Sabu di Bumi Waras, Polisi Buru Bandar Besar ‘BLCK’!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tragis! Tinggalkan Tiga Anak, Pedagang Somay di Tanggamus Nekat Gantung Diri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Suhu di Lampung Nyaris 40 Derajat Celcius! Ini Peringatan Keras BMKG dan IDI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Pria Asal Blambangan Umpu Ini Jadi DPO Polres Way Kanan, Polisi Ajak Warga Lacak Keberadaan ‘Abeng’

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Terkuak! Bukan Gegara Kritik Pejabat, Ini Alasan Konten Kreator Rohadi Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Pelapor Buka Suara!

Berita Terbaru