Biduan Waria Ditangkap Polres Pesisir Barat, Cabuli Anak Laki di Bawah Umur

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung, menangkap seorang biduan waria bernama Badut Winata alias VJ Baduy (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.

Tersangka diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat tengah tampil di panggung acara pesta rakyat peringatan HUT RI pada Selasa (18/8/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyatakan, tersangka diamankan dalam rangka pengungkapan kasus non-Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2026, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh ayah korban pada 4 Agustus 2026.

​”Tim URC Polres Pesisir Barat mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Meidy pada Jumat (21/8/2026).

​Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

​Peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya diajak oleh tersangka menuju kontrakan tersebut.

Setibanya di lokasi, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar, sementara temannya diminta menunggu di luar.

Kurang lebih 20 menit berselang, korban dan tersangka keluar dari kontrakan setelah teman korban menghampiri mereka. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

​Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita barang bukti berupa satu celana panjang hitam dan satu baju lengan pendek hitam.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melakukan pengembangan kasus, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban lain dari tersangka agar segera melapor ke Mapolres Pesisir Barat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dada Ditembus Badik, Pria Tulang Bawang Meregang Nyawa di Tangan Teman Sendiri
Soroti Nasib 20 Guru yang Dinonaktifkan, Pimpinan DPRD Metro Cecar Wali Kota di Rapat Paripurna
Gelapkan Uang Perusahaan Rp125 Juta demi Judi Online, Karyawan di Metro Ditangkap Polisi
Diduga Dua Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel Radisson, BK Didesak Bertindak!
Kompak Curi Mesin Traktor Tetangga, Bapak dan Anak di Pesawaran Berakhir di Sel, 2 Lainnya Buron!
Sok Jago Todongkan Senpi Rakitan ke Pengendara Mobil, ‘Koboi’ Lampung Utara Berujung Ciut Serahkan Diri ke Polisi
Spesialis Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, Pelaku Mengaku Telah Beraksi 9 Kali
Tanggamus Darurat Narkoba: Puluhan Bukti Kejahatan Berbahaya Dimusnahkan Kejari!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Biduan Waria Ditangkap Polres Pesisir Barat, Cabuli Anak Laki di Bawah Umur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dada Ditembus Badik, Pria Tulang Bawang Meregang Nyawa di Tangan Teman Sendiri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Soroti Nasib 20 Guru yang Dinonaktifkan, Pimpinan DPRD Metro Cecar Wali Kota di Rapat Paripurna

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Dua Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Digerebek di Hotel Radisson, BK Didesak Bertindak!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Kompak Curi Mesin Traktor Tetangga, Bapak dan Anak di Pesawaran Berakhir di Sel, 2 Lainnya Buron!

Berita Terbaru