Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dan SN mendapat respons serius dari berbagai pihak terkait.
Pimpinan partai politik, Badan Kehormatan (BK) DPRD, hingga tim kuasa hukum mendesak publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terpancing narasi media sosial yang belum terbukti kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi kabar yang beredar, DPD PAN Kota Bandar Lampung telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kadernya, EH, untuk memberikan klarifikasi langsung.
Ketua DPD PAN Bandar Lampung, Firmansyah, menyatakan pihak partai mengambil langkah terukur guna menjaga integritas partai tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan.
”Setiap penanganan dan keputusan nantinya bakal didasarkan pada keterangan resmi serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau riuh media sosial,” ujar Firmansyah.
Saat ini, EH diketahui masih berada di luar kota dan dijadwalkan akan kembali ke Bandar Lampung pada Senin mendatang.
Temuan Awal Badan Kehormatan DPRD
Secara terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung juga telah melakukan langkah awal berupa peninjauan lokasi dan pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket).
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mengungkapkan, dari hasil penelusuran sementara, ditemukan fakta awal bahwa SN tidak berada di lokasi yang dituduhkan pada waktu kejadian.
Yuhadi menegaskan bahwa BK berkewajiban menjaga marwah lembaga dan melindungi anggotanya dari tuduhan yang belum terbukti.
Namun, ia memastikan pihaknya akan tetap profesional dan siap menjatuhkan sanksi tegas jika di kemudian hari ditemukan bukti valid terkait pelanggaran etik.
Bantahan SN dan Langkah Hukum
Sementara itu, anggota DPRD berinisial SN secara tegas membantah seluruh tuduhan keterlibatan dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, SN membeberkan alibi bahwa dirinya sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung pada waktu yang dipersoalkan.
Kuasa hukum SN, Hanafi Sapurna, menambahkan bahwa timnya telah mengamankan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV di kediaman SN, untuk memperkuat rekam jejak aktivitas kliennya.
Merasa dirugikan oleh narasi tak berdasar tersebut, pihak SN resmi menempuh jalur hukum. Tim kuasa hukum telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan isu tersebut.
Mereka juga menyoroti sejumlah publikasi media yang menayangkan berita tanpa konfirmasi resmi maupun susunan redaksi yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengumpulan fakta dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait masih terus berjalan secara obyektif. (*)






