Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kebijakan fiskal pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai membalik arah desentralisasi yang telah menjadi fondasi otonomi daerah sejak era Reformasi 2001.
Pemangkasan besar-besaran dana transfer ke daerah membuat kendali anggaran kembali terkonsentrasi di Jakarta, memicu kekhawatiran akan mundurnya sistem otonomi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, alokasi dana transfer ke daerah pada 2026 dipangkas sekitar 25 persen, anjlok dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun.
Akibat kebijakan ini, porsi belanja pemerintah pusat membengkak hingga menyentuh 82 persen dari total pengeluaran APBN 2026.
Kondisi tersebut bergeser jauh dari komposisi pada 2023, di mana belanja pusat berada di kisaran 72 persen dan dinilai semakin mendekati pola sentralisasi Orde Baru, saat pemerintah pusat mengendalikan hingga 85 persen belanja negara.
Dampak pemangkasan ini mulai menekan postur keuangan daerah, puluhan wilayah dilaporkan mengalami kesulitan likuiditas untuk membiayai pembangunan hingga pembayaran gaji pegawai. Pelayanan dasar masyarakat dan daya beli ikut terdampak.
Di tingkat desa, alokasi dana desa juga mengalami pemotongan drastis. Tahun ini, hanya sekitar 42 persen dana desa yang dialokasikan untuk dikelola secara otonom.
Sebagian besar sisanya ditarik oleh pusat dan diarahkan untuk mendanai pembangunan puluhan ribu Koperasi Merah Putih, yang merupakan salah satu program utama Presiden Prabowo.
Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan desa dilaporkan terhenti bahkan mangkrak. Pihak pemerintah pusat berdalih bahwa dana yang ditarik tidak hilang, melainkan tetap dikembalikan ke daerah melalui program-program berskala nasional, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga pernah menyoroti tingginya risiko korupsi di daerah sebagai salah satu alasan pemangkasan anggaran tersebut.
Meski demikian, berbagai kritik muncul merespons langkah tersebut. Sejumlah pihak menilai pendekatan ini mencerminkan ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap daerah.
Penyeragaman program yang dikendalikan penuh dari Jakarta juga dianggap berisiko mengabaikan realitas bahwa setiap wilayah memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda-beda.
Jika tren resentralisasi fiskal ini terus berlanjut, substansi otonomi daerah terancam pudar.
Pemerintah daerah tetap dituntut memikul tanggung jawab pelayanan publik, namun secara bersamaan dilumpuhkan karena kehilangan kendali atas sumber daya finansialnya sendiri. (*)






