Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).
Penangkapan pada Rabu (19/8/2026) ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka yang diamankan adalah RS (22) asal Desa Negara Saka, RS (21) asal Desa Negara Batin, dan USU (26) asal Kecamatan Jabung. Ketiganya ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Bandar Sribhawono.
Kasus bermula dari laporan pencurian pada Minggu (16/8/2026). Seorang perempuan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 2943 NEV yang diparkir di depan sebuah toko minuman di Jalan Ir. Sutami, Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribhawono sekitar pukul 16.00 WIB. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp17 juta.
Berbekal laporan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian, polisi berhasil melacak jejak para pelaku hingga ke Kecamatan Jabung.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS (22) di Desa Negara Saka pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua, RS (21), di Desa Negara Batin, beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Tidak berhenti pada pelaku lapangan, polisi terus menelusuri alur penjualan motor curian tersebut dan mengamankan USU (26).
Ia diduga bertindak sebagai perantara yang mencarikan pembeli untuk kendaraan hasil kejahatan itu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Muhammad Iksir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyatakan, jajarannya berkomitmen untuk tidak hanya menangkap pemetik (pencuri), tetapi juga memutus rantai distribusi kendaraan curian.
”Proses hukum masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan konstruksi hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan,” jelas IPTU Iksir.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta pasal terkait pertolongan jahat atau penadahan. (*)






