Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang ayah bernama Iyut Mula Marbun ditahan di Polsek Katibung, Lampung Selatan, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Penahanan ini menuai sorotan lantaran Iyut dilaporkan saat tengah membela anak perempuannya yang berusia 9 tahun (Am) dan istrinya dari dugaan kekerasan oleh seorang pria berinisial E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban Am sedang lari pagi dan melihat sejumlah anak bermain petasan. Pria berinisial E kemudian keluar dari rumahnya untuk mengusir anak-anak tersebut.
Ibu korban, Susanti (46), menjelaskan bahwa situasi memanas ketika E diduga melempar martil dan menjambak rambut putrinya.
“Anak saya dijambak. Ada kawannya yang menolong dan menegur karena itu anak kecil. Tapi E malah marah dan jambakannya belum dilepas,” ujar Susanti.
Saat tiba di lokasi kejadian, Susanti mendapati anaknya dalam kondisi trauma hingga mengompol.
Ketegangan kembali terjadi saat E diduga hendak memukul Susanti menggunakan batu. Melihat keselamatan istri dan anaknya terancam, Iyut Mula Marbun datang dan berusaha menjatuhkan E.
Buntut dari upaya perlindungan tersebut, Iyut justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan dan kini berstatus tersangka. Susanti secara tegas membantah jika suaminya melakukan pemukulan terhadap E.
Trauma Korban dan Proses Hukum
Pascakejadian, Am dilaporkan mengalami perubahan perilaku drastis akibat trauma berat. Bocah sembilan tahun tersebut kini takut ditinggal sendirian dan harus selalu didampingi saat berada di sekolah maupun ketika mengaji.
Guna memulihkan kondisi korban, Am telah menjalani asesmen psikologis pada Rabu (19/8/2026), dikutip dari Tribun Lampung.
Proses ini didampingi langsung oleh pihak keluarga, LBH Marsiurupan Pemuda Batak Bersatu Provinsi Lampung, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan.
Pihak pendamping menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan psikologis korban sekaligus proses hukum yang berjalan.
Terkait dugaan kekerasan terhadap anak, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan saat ini telah memeriksa empat orang saksi.
Pihak kepolisian menyatakan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil visum serta laporan asesmen psikologis korban.
Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat ayah korban ditangani sebagai perkara terpisah oleh Polsek Katibung. (*)






